Lagi Bersantai di Teras, Dua Pria di Buleleng Ditangkap gegara Konsumsi Narkoba

Lagi Bersantai di Teras, Dua Pria di Buleleng Ditangkap gegara Konsumsi Narkoba

Sui S, Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 13 Nov 2024 13:08 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng, Rabu (13/11/2024). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng, Rabu (13/11/2024). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Dua pria berinisial OP (36) dan MS (49) Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Keduannya dibekuk saat sedang bersantai di teras rumah OP di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Bali, pada Rabu (6/11/2024) malam.

Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita, mengatakan penangkapan OP dan MS bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Banjar Tegal. Polisi pun mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebegan.

Saat penggerebekan, kedua tersangka sedang duduk di teras rumah. Polisi menemukan satu paket narkoba yang disimpan di dalam bungkus rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil interogasi mereka membeli paket sabu patungan. Mereka membeli dari pria bernisial GL lewat telepon dengan sistem tempel," kata Subita saat konferensi pers di Polres Buleleng, Rabu (13/11/2024).

Selain menangkap OP dan MS, polisi juga menangkap sebanyak tiga pelaku narkoba lain berinisial GPR (42), FM (42), dan HR. Salah satu dari mereka, yakni FM, merupakan pengedar narkoba.

ADVERTISEMENT

Subita menerangkan GPR ditangkap pada Senin (29/10/2024) sekitar pukul 12.15 Wita di sebuah rumah di Desa Sambangan, Kelurahan Sukasada. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam pipet plastik. GPR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FM.

Polisi pun segera melakukan pengembangan. Tak berselang lama, Satres Narkoba Polres Buleleng melakukan penggerebegan sebuah rumah di Desa Sambangan. Hasil penggeledahan terhadap FM, ditemukan barang bukti berupa 12 paket potongan pipet berisi sabu seberat 1.43 gram, satu plastik kllip sabu seberat 0,13 gram serta satu pipet kaca berisi residu sabu seberat 1,23 gram.

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan nelayan berinisial HR dengan barang bukti satu pipet berisi sabu seberat 0,26 gram. HR ditangkap saat melintas di Jalan Raya Singaraja-Seririt.

Atas perbuatannya, OP, MS, GPR, HR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan FM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads