Dua Pria Lumajang Dituntut 2 dan 1,5 Tahun Bui gegara Simpan 1.486 Pil Koplo

Denpasar

Dua Pria Lumajang Dituntut 2 dan 1,5 Tahun Bui gegara Simpan 1.486 Pil Koplo

Aryo Mahendro, Firga Raditya - detikBali
Kamis, 31 Okt 2024 16:36 WIB
Sidang tuntutan dua pria asal Lumayang dalam perkara kepemilikan pil koplo di PN Denpasar, Kamis (31/10/2024).
Sidang tuntutan dua pria asal Lumayang dalam perkara kepemilikan pil koplo di PN Denpasar, Kamis (31/10/2024). (Foto: Firga Raditya/detikBali)
Denpasar -

Dua pria asal Lumajang, Jawa Timur, Rudi Hartono (38) dan Sardika Duta Utama (28), masing-masing dituntut 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Mereka dituntut pidana karena menyimpan 1.486 pil koplo di kos.

"Menyatakan terdakwa Rudi Hartono dan Sardika Duta Utama bersalah. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi dengan pidana penjara dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (31/10/2024).

"Dan pidana penjara setahun enam bulan kepada terdakwa Sardika Duta," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bhismaning mengatakan, kejahatan Rudi dan Sardika telah memenuhi unsur menyimpan, menjual, dan memiliki obat keras. Sehingga, duo asal Lumajang dijerat Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rudi dituntut lebih berat karena dia residivis pencurian kendaraan bermotor.

"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran obat keras," kata Bhismaning.

Di hadapan hakim, Rudi meminta keringanan hukuman. "Mohon keringanan hukuman, karena saya menyesali tindakan saya," ujarnya.

Kasus itu berawal saat Rudi diciduk polisi di kosannya di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, Jumat (3/5/2024), gegara mencuri motor. Sardika yang saat itu sedang berada di kosan Rudi, juga turut terciduk.

Polisi lalu menginterogasi dan menggeledah kosan Rudi. Di sana, polisi menemukan seribuan lebih pil koplo pelbagai jenis. Barang haram itu terbungkus dalam beberapa paket plastik.




(dpw/dpw)

Hide Ads