Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) selama 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dua di antaranya adalah investor bodong.
Sembilan WNA yang diusir dari Bali terdiri atas dua warga negara (WN) Amerika Serikat (AS), dua WN Prancis, dan masing-masing satu WN Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua investor bodong yang dideportasi adalah WN Jerman inisial AS dan WN Prancis inisial TL. Keduanya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal, sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.
Selain itu, satu WN Latvia inisial AC juga terkait kegiatan usaha. Ia memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan perseroan terbatas (PT) Penanaman Modal Asing (PMA) dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.
"ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin," tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, melalui siaran pers, Senin (5/10/2026).
Selain ketiga kasus itu, ada pula WN Australia inisial TBJ yang memegang ITK justru berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Satu lagi, WN AS inisial EWM diketahui memiliki paspor ganda, dan WN Malaysia inisial SG dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Sementara tiga WNA lain dideportasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay). Mereka adalah ACH (WN Thailand) overstay 45 hari, AMK (WN AS) overstay 61 hari, dan SBM (WN Prancis) overstay 357 hari.
Novyandri mengungkapkan deportasi terhadap sejumlah WNA ini merupakan hasil patroli rutin yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di Badung. Melalui patroli tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya di lapangan.
"Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," jelas Novyandri.
"Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan," imbuh Novyandri.