Polres Tabanan meringkus 16 tersangka selama kurun dua bulan, yakni 1 September sampai 30 Oktober 2024. Mereka merupakan pelaku narkoba dan kriminalitas lain, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga kepemilikan senjata tajam.
"Kasus narkoba kita berhasil ungkap 7 kasus dan mengamankan 9 orang. Dari kasus itu kita temukan paket sabu, ekstasi dan tembakau sintesis," ujarnya Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan dan Kasat Reskrim AKP M Taufik Effendi dalam rilis kasus di Polres Tabanana, Kamis (31/10/2024).
Selain narkoba, ada tiga kasus kriminalitas lain. Yakni, curanmor, pencurian kawat, hingga membawa sajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan kasus kriminalitas kami ungkap tiga kasus. Curanmor, pencurian kawat, dan membawa senjata tajam. Ada tujuh orang yang diamankan," lanjut Chandra.
Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Tabanan mengamankan barang bukti 95 paket sabu dengan total 300 gram. Kemudian, ekstasi jenis mefedron seberat 0,43 gram dalam satu tablet, dan 2,19 gram tembakau sintetis.
Satreskrim Polres Tabanan juga mengamankan 10 sepeda motor berbagai jenis dari kasus curanmor. Selanjutnya, ada barang bukti 10 rol kawat binrat dari kasus pencurian kawat, dan satu senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang 36,5 sentimeter dalam kasus kepemilikan sajam.
Chandra menjelaskan dari belasan tersangka yang diamankan, ada tiga residivis. Sementara, satu rang masih dalam pencarian alias DPO. Dari belasan tersangka narkoba dan kriminal, rata-rata pemain baru dalam melawan hukum di Indonesia.
"Dari kasus narkoba ada dua orang residivis dan seorang kasus pencurian motor. Sedangkan ada satu yang masih DPO," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, para tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2). Sedangkan, tersangka kasus kriminal terancam Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
(hsa/hsa)