Remaja Putus Sekolah di Mataram Curi Ayam demi Sabu dan Main Slot

Remaja Putus Sekolah di Mataram Curi Ayam demi Sabu dan Main Slot

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 28 Okt 2024 15:58 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi borgol. Foto: Rifkianto Nugroho
Mataram -

Remaja berinisial Y (17) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi. Pelaku diamankan seusai mencuri tiga ayam bangkok milik Khaerul Syah (53).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan Y mencuri tiga ayam yang diletakkan di sebuah rumah kosong di Lingkungan Kekalik Baru, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

"Pelaku (Y) ini beraksi kemarin siang. Aksinya sempat terekam CCTV dan sempat viral di media sosial," ujar Yogi dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi menerangkan Y awalnya melewati rumah kosong di Lingkungan Kekalik Baru, pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Mendengar suara ayam, Y lalu masuk ke rumah kosong tersebut dan mencuri ayam-ayam itu.

"Pelaku ini sempat memantau situasi di sekitar. Waktu sepi barulah pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat menggunakan sebuah tangga yang sudah ada di samping rumah kosong tersebut," kata Yogi

ADVERTISEMENT

Setelah naik ke atas tembok, Y merusak atap rumah kosong itu menggunakan tangannya. Barulah Y masuk ke rumah dan membawa tiga ayam tersebut.

"Ayam ini, dimasukkan ke dalam karung," ujar Yogi.

Tiga ayam tersebut dibawa Y ke pasar hewan di Cakranegara, Kota Mataram. Y menjual ayam tersebut ke penadah inisial IMS dengan harga Rp 280 ribu. Uang itu diduga bakal dipakai membeli sabu dan bermain judi slot.

"Ayam ini kembali dijual IMS dengan harga Rp 570 ribu. Sisanya uang itu dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari sebesar Rp 250 ribu," ujar Yogi.

Yogi menyebut Y telah putus sekolah. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Y rupanya tidak pernah pulang ke rumahnya selama tiga bulan.

Polisi mengamankan Y dan IMS serta barang bukti berupa rekaman CCTV. Selain itu, uang hasil penjualan ayam curian Rp 320 ribu juga diamankan.

Kini Y ditahan dan diancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan IMS diancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Atas kejadian tersebut Khaerul Syah mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads