Pria inisial Y alias Yus, (53) nekat curi seekor kambing milik warga yang berkeliaran di Jalan Terusan Bangil Karang Anyar Pagesangan Timur, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/10/2024).
Yus mencuri kambing milik Mujtahid sebelum salat Jumat sekitar pukul 11.00 Wita. Atas kejadian itu, Mujtahid mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta.
"Jadi pelaku ini antar penumpang ke dekat TKP. Terus melihat 20 ekor kambing di tanah kosong langsung dibawa satu ekor," kata Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (26/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, itu sempat diteriaki maling oleh Mujtahid setelah mengikat dan membawa kambing menggunakan motornya. Yus nyaris dimassa warga ketika hendak membawa kabur kambing tersebut.
Yus kemudian ditangkap bersama satu kambing dan motor milik Beat hitam miliknya. "Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Mulyadi.
Mulyadi mengatakan Yus merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika. Yus nekat mencuri kambing milik Mujtahid karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Yus nekat mencuri kambing milik korban karena terlilit setoran motor senilai Rp 600 ribu. Selain itu, dia juga mengaku terlilit utang sebesar Rp 400 ribu di salah satu rekannya.
"Pelaku ini punya utang dan setoran motor yang belum lunas makanya atas dasar itu nekat mencuri kambing untuk dijual," ujar Mulyadi.
Mulyadi mengungkapkan Yus merupakan seorang residivis. Dia pernah ditahan polisi karena kasus narkotika pada 2009. Selain itu, Yus juga pernah ditahan karena kasus pencurian pada 2017 dan diganjar satu tahun penjara.
Yus kini kembali terancam mendekam di balik jeruji besi setelah nekat mencuri kambing. Polisi menjerat Yus dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(iws/iws)