Terkuak Peran Zarof Ricar di Perkara Kasasi Ronald Tannur

Terkuak Peran Zarof Ricar di Perkara Kasasi Ronald Tannur

Rumondang Naibaho - detikBali
Sabtu, 26 Okt 2024 16:09 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) saat dibawa ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Zarof Ricar. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pensiunan itu sebagai makelar kasus.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga bersekongkol dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Lisa meminta Zarof membantu kliennya tetap divonis bebas di tahapan kasasi.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya," kata Qohar, dikutip dari detikNews, Sabtu (26/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak main-main, pengacara Ronald Tannur menyiapkan uang senilai Rp 5 miliar untuk mengamankan vonis kasasi di MA. Uang itu dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang mengadili kasus Ronald Tannur.

"LR sampaikan ke ZR akan siapkan dana Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," jelas Qohar.

ADVERTISEMENT

Zarof menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Di Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp 5 miliar yang telah dijanjikan tersebut.

"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S," katanya.

"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M, Jaksel," sambung Qohar.

Zarof saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini total ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.




(dpw/dpw)

Hide Ads