
Hukuman 16 Tahun Penjara Eks Pejabat MA Dilawan Jaksa
Makelar kasus Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu lalu resmi dilawan Kejaksaan Agung dengan mengajukan banding.
Makelar kasus Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu lalu resmi dilawan Kejaksaan Agung dengan mengajukan banding.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyebut pihaknya tak sepaham dengan pernyataan hakim terkait harta kekayaan Zarof yang sah.
Pengacara Ronald Tannur mengatakan Zarof Ricar menunjukan foto Hakim Agung Soesilo saat diminta untuk membantu kasasi Ronald
Ketua MA Sunarto ogah makelar kasus seperti yang dilakukan oleh eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) terulang.
Nama Zarof Ricar di pusaran perkara Gregorius Ronald Tannur mencuri perhatian lantaran ditemukan uang nyaris Rp 1 triliun. Mahkamah Agung turut angkat bicara.
Kejagung masih menelusuri temuan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan pejabat MA Zarof Ricar, tersangka kasus suap terkait Ronald Tannur.
Tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, diperiksa Bawas MA di Kejagung. Zarof diperiksa sebagai eks pejabat MA.
Eks pejabat MA, Zarof Ricar, ditetapkan tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga bersekongkol dengan pengacara untuk memanipulasi vonis.