Fakta-fakta Penangkapan Eks Pejabat MA Zarof Rica-Kejagung Sita Rp 920 Miliar

Fakta-fakta Penangkapan Eks Pejabat MA Zarof Rica-Kejagung Sita Rp 920 Miliar

Tim detikNews, Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 26 Okt 2024 08:22 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) saat dibawa ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) saat dibawa ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Foto: Rifkianto Nugroho)
Denpasar -

Zarof Ricar ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jimbaran, Bali. Bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) itu ditangkap terkait kasus suap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Zarof disebut-sebut turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai Rp 920 miliar lebih serta logam mulia berupa emas batangan seberat 51 kg.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana membenarkan Zarof ditangkap oleh petugas gabungan dari Kejati Bali dan Kejagung pada Kamis (24/10/2024) malam. Menurutnya, Zarof diperiksa semalaman di ruang pidana khusus Kejati Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (25/10/2024) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diciduk ya pasti dibawa transit ke sini (Kejati Bali) dulu. (Sejak kemarin sore) hingga tadi pagi dan pastinya diperiksa awal. Keadaannya sehat," kata Eka Sabana kepada detikBali, Jumat siang.

Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis lima tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera.

Kronologi Penangkapan Zarof Rica di Bali

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan kasus tersebut terungkap berdasarkan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Selain upaya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera. pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof sebagai 'makelarnya'.

Qohar menjelaskan penangkapan Zarof berawal ketika penyidik mendeteksi keberadaan Zarof tengah berada di Pulau Dewata. Penyidik langsung bergerak melakukan pengejaran.

"Hari Rabu (23/10/2024), kami keluarkan surat penangkapan. Tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali," jelas Qohar, dikutip dari detikNews.

Zarof lantas ditangkap di Bali pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Keesokan harinya, Zarof diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejagung hingga pada sore harinya ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik menggeledah dua lokasi terkait perkara itu. Rumah tinggal di kawasan Senayan tersebut merupakan rumah milik Zarof.

Dari situ, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," jelas Qohat.

Penyidik juga menyita satu buah dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram dan satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram. Ada pula satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.

Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram. Berikutnya, ada tiga lembar sertifikat diamond dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia. Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp 75 miliar.

Qohar menyebut penyidik juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut dari penggeledahan itu. Adapun, uang tersebut ditemukan di dalam brankas di ruang kerjannya.

"Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ujar Qohar.

10 Tahun Jadi Makelar Kasus

Total uang yang hampir Rp 1 triliun serta emas yang diamankan tersebut merupakan hasil pengurusan perkara selama Zarof bertugas di MA. Termasuk untuk mengurus perkara Kasasi Ronald Tannur.

Menurut Qohar, Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Qohar.

Namun, lanjut Qohar, kepada penyidik Zarof mengaku lupa jumlah total pengurusan perkara yang diaturnya. Termasuk dari siapa saja uang hasil pengondisian perkara itu berasal.

"Dari pengurusan perkara, itu sebagian besar. Itu jawaban yang bersangkutan. (Kami tanya), 'berapa yang mengurus dengan Saudara?'. Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," imbuh Qohar.

Awal Mula Keterlibatan Zarof di Kasus Ronald Tannur

Keterlibatan Zarof dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa. Saat itu, Lisa meminta agar Zarof membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp 5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp 1 miliar. Tawaran itu disanggupi oleh Zarof.

"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," sambung dia.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads