
Sekuel Zarof Eks Pejabat MA: Vonis Diperberat, Perkara Lain Menanti
Vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperberat menjadi 18 tahun penjara. Selain kasus Ronald Tannur, ada dua kasus lain menanti Zarof.
Vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperberat menjadi 18 tahun penjara. Selain kasus Ronald Tannur, ada dua kasus lain menanti Zarof.
Kejagung mencegah bos PT Sugar Group Companies, Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, ke luar negeri terkait kasus dugaan TPPU mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara karena perbuatannya merusak citra hakim.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar.
Kejagung memeriksa bos PT SGC. Ia diperiksa terkait kasus dugaan TPPU mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Lagi-lagi Zarof Ricar menjadi tersangka. Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka suap dan permufakatan jahat pada kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta 2003-2005.
Simak deretan perkara yang menjerat makelar kasus Zarof Ricar. Ada tiga kasus yang menjerat dirinya, apa saja?
Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka suap dan permufakatan jahat kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2003-2005. Salah satunya, Zarof Ricar.
Ternyata, masalah pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof menjadi alasan jaksa mengajukan banding.
Kejagung mengajukan banding atas vonis eks pejabat MA, Zarof Ricar, karena jaksa tidak sepaham soal pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof.