
Rp 8 Miliar yang Bikin Jaksa Banding Vonis Makelar Zarof Ricar
Ternyata, masalah pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof menjadi alasan jaksa mengajukan banding.
Ternyata, masalah pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof menjadi alasan jaksa mengajukan banding.
Kejagung mengajukan banding atas vonis eks pejabat MA, Zarof Ricar, karena jaksa tidak sepaham soal pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof.
Makelar kasus Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu lalu resmi dilawan Kejaksaan Agung dengan mengajukan banding.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyebut pihaknya tak sepaham dengan pernyataan hakim terkait harta kekayaan Zarof yang sah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 16 tahun yang dijatuhkan ke mantan pejabat MA yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar.
20Detik merangkum kejadian heboh dan menarik dalam sepekan ini. Apa Saja? Simak videonya.
Kejaksaan Agung masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang mantan pejabat MA yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar.
Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara melakukan permufakatan jahat dan gratifikasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) pikir-pikir mengajukan upaya hukum banding.
Adang meminta pihak berwajib terus mengejar TPPU (tindak pidana pencucian uang) dari kasus Zarof Ricar.
Suara hakim tercekat menahan tangis saat membacakan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.