Zarof Eks Kepala Balitbang MA Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Denpasar

Zarof Eks Kepala Balitbang MA Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 25 Okt 2024 12:47 WIB
Zarof Rizar (kemeja loreng kuning hitam) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jumat (25/10/2024). (Istimewa)
Zarof Rizar (kemeja loreng kuning hitam) tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/10/2024). (Istimewa)
Denpasar -

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar di Jimbaran, Bali, terkait kasus suap tiga hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof adalah bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).

Informasi yang diperoleh detikBali, Zarof turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Zarof ditangkap pada Kamis (24/10) malam.

"Ya benar (diduga terima suap). Tadi malam diamankan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana ditemui detikBali di kantornya, Jumat (25/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sebagai salah satu pejabat di MA, Zarof juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Dia diciduk oleh petugas gabungan dari Kejati Bali dan Kejagung.

Setelah diamankan, Zarof sempat diperiksa di ruang pidana khusus di Kejati Bali sejak sore hingga malam. Pemeriksaanya, secara umum mencakup identitas lengkap dan kondisi kesehatan Zarof.

ADVERTISEMENT

"Setelah diciduk ya pasti dibawa transit ke sini dulu. (Sejak kemarin sore) hingga tadi pagi. Dan pastinya diperiksa awal. Bagaimana keadaanya. Sehat," katanya.

Setelah semalaman menjalani pemeriksaan, Zarof kemudian diterbangkan ke Jakarta, pagi tadi.

Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur.

Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera.




(dpw/gsp)

Hide Ads