Eks Pejabat MA Dibawa ke Kejagung Setelah Ditangkap di Bali

Eks Pejabat MA Dibawa ke Kejagung Setelah Ditangkap di Bali

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 25 Okt 2024 10:38 WIB
Trio hakim PN Surabaya ditahan di Kejati Jatim setelah terjaring OTT kasus vonis bebas Ronald Tannur
Trio hakim PN Surabaya ditahan di Kejati Jatim setelah terjaring OTT kasus vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: Dok. Kejati Jatim)
Denpasar -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dari salah satu lokasi di Bali. Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, pria berinsial ZR itu langsung dibawa ke Kejagung, Jakarta, pagi ini.

"Timnya pagi ini rencana ke Kejagung membawa yang bersangkutan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (25/20/2024).

Sumedana enggan merinci terkait penangkapan itu. Dia menyebut ada yang diperiksa Kejagung di ruangan Pidsus Kejati Bali, Kamis petang hingga malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum konfirmasi tim dari Kejagung terkait apa, tapi ada pemeriksaan dari sore sampai malam di Pidsus Kejati Bali," kata Sumedana.

Informasi yang diterima detikBali, seseorang yang ditangkap itu adalah bekas pejabat Ma berinisial ZR. Dia disebut sudah pensiun dari MA.

ADVERTISEMENT

ZR ditangkap karena diduga terkait kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Dia mengatakan penjelasan terkait materi pemeriksaan dan status hukum ZR merupakan kewenangan Kejagung. Ketut hanya membenarkan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Kejagung terkait dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

"Ya benar," ujarnya, dilansir dari detikNews.

Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur.

Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera.




(dpw/gsp)

Hide Ads