MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Jadi Penjara 5 Tahun

Nasional

MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Jadi Penjara 5 Tahun

Tiara Aliya Azzahra - detikBali
Kamis, 24 Okt 2024 12:00 WIB
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).
Ronald Tannur. (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu dihukum 5 tahun penjara.

Perkara itu diputus pada Selasa (22/10/2024). Duduk sebagai ketua majelis hakim Soesilo, anggota majelis 1 Ainal Mardhiah dan anggota majelis 2 Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti Yustisiana.

"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan itu, dilansir dari detikNews, Kamis (24/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," tertulis di sana.

Ternyata, ketua majelis hakim Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) terkait putusan itu. Meski begitu, belum diketahui bunyi dissenting opinion yang disampaikan oleh Soesilo. Sebab, salinan lengkap putusan belum terbit.

Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.




(dpw/gsp)

Hide Ads