
MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Jadi Penjara 5 Tahun
Mahkamah Agung menganulir putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Tiga hakim terlibat suap.
Mahkamah Agung menganulir putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Tiga hakim terlibat suap.
"Jadi ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak, silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," kata Puan.
Pakar Hukum Gayus Lumbuun berpendapat putusan MA tersebut tak bermasalah.
Edhy Prabowo dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Edhy akan menjalani masa pidana selama 5 tahun penjara.