Fakta-fakta Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Berujung 3 Hakim Ditangkap

Fakta-fakta Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Berujung 3 Hakim Ditangkap

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 24 Okt 2024 07:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) terkait penangkapan tiga Hakim PN Surabaya. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kejagung juga menangkap seorang pengacara dalam perkara itu.
Kejagung Jelaskan Penangkapan 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur. Foto: Ari Saputra
Denpasar -

Tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera.

Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap di Jawa Timur dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

3 Hakim dan Lawyer Ronald Tannur Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka suap. Selain 3 hakim, Kejagung turut menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).

"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Kejagung mengindikasi kuat ketiga hakim menerima suap dari Lisa Rahmat untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kediaman para tersangka di enam lokasi.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya.


Duit Rp 20 Miliar Disita

Penyidik Kejagung menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya tersebut. Uang itu hasil penggeledahan di enam lokasi.

"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," terangnya.

Adapun, duit puluhan miliar disita di kediaman para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita uang bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (US$) hingga dolar Singapura (SGD).

Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini.

Tersangka Ditahan di Rutan Salemba

Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Lisa Rahmat akan ditahan di Rutan Salemba. "Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Kejagung menyatakan telah lama memantau dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas," ujar Abdul.

Dia menegaskan penangkapan keempat orang tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia mengatakan dalam penyelidikan ditemukan sejumlah bukti-bukti.

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Mahkamah Agung (MA) telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Surabaya terkait putusan bebas Ronald Tannur. Hakim membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Adapun perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.

Baca selengkapnya di sini




(nor/dpw)

Hide Ads