Tampang Tiga Hakim Terjaring OTT Suap Vonis Ronald Tannur Pakai Baju Tahanan

Regional

Tampang Tiga Hakim Terjaring OTT Suap Vonis Ronald Tannur Pakai Baju Tahanan

Amir Baihaqi - detikBali
Kamis, 24 Okt 2024 14:02 WIB
Trio hakim PN Surabaya ditahan di Kejati Jatim setelah terjaring OTT kasus vonis bebas Ronald Tannur
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejati Jatim)
Denpasar -

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Beberapa jam setelah operasi tangkap tangan (OTT) itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis foto-foto tiga hakim tersebut. Dalam foto-foto yang tersebut tampak hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diborgol dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Mereka tampak digiring petugas kejaksaan dari ruang penyidik menuju tahanan. Foto-foto tersebut diambil pada Rabu (23/10/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trio hakim PN Surabaya ditahan di Kejati Jatim setelah terjaring OTT kasus vonis bebas Ronald TannurTrio hakim PN Surabaya ditahan di Kejati Jatim setelah terjaring OTT kasus vonis bebas Ronald Tannur Foto: Dok. Kejati Jatim

Dilansir dari detikJatim, Kajati Jatim Mia Amiati menyatakan bahwa penahanan ketiga hakim tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Namun dia memastikan bahwa ruang tahanan untuk ketiganya tersedia.

"Menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya," kata Mia, Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENT

Mia memaparkan akan ada standard operating procedure (SOP) yang diterapkan bila ketiga hakim tersebut ditahan di Kejati Jatim. Sesuai dengan SOP itu ketiganya harus lebih dulu masuk ruang isolasi.

"Syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasi, tentu nanti kami lihat kalau perintah dari Jampidsus ditahan di sini kami sudah siap. Tapi kami menunggu perintah karena pemeriksaan masih berlangsung," katanya.

Atas penahanan itu, Mahkamah Agung (MA) kini telah memberhentikan sementara
Damanik, Mangapul dan Heru sebagai hakim PN Surabaya. Pemberhentian permanen dengan tak hormat juga akan menyusul jika ketiganya terbukti melakukan gratifikasi atau menerima suap.

Trio hakim PN Surabaya ditahan di Kejati Jatim setelah terjaring OTT kasus vonis bebas Ronald TannurTrio hakim PN Surabaya ditahan di Kejati Jatim setelah terjaring OTT kasus vonis bebas Ronald Tannur Foto: Dok. Kejati Jatim

"Terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung," kata Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Yanto.

Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Hide Ads