
Alasan Hakim Vonis Ibu Ronald Tannur 3 Tahun Bui: Korban Praktik Buruk Advokat
Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan pertimbangan meringankan vonis karena Meirizka merupakan korban praktik buruk advokat.
Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan pertimbangan meringankan vonis karena Meirizka merupakan korban praktik buruk advokat.
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis hukuman penjara.
Mantan hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengungkap pesan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Erintuah Damanik divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Erintuah mengaku menyesali perbuatannya.
2 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur memohon ke majelis hakim agar dapat menjalankan pidananya di Semarang dan Medan.
Jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan 2 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Kedua hakim tersebut adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.
"Ya, itu kan pasti sangat memalukan dan memilukan saya kira, karena lagi-lagi peristiwa berulang terjadi," Kata Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo.
Ketua majelis hakim perkara korupsi migor, Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Ketua PN Jaksel dan tiga hakim lain ditetapkan sebagai tersangka suap putusan lepas korupsi bahan baku minyak goreng. Kasus ini dinilai bentuk pengkhianatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ketiga hakim pemberi vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi migor telah mengakui menerima suap.