Anton Simutov (42), warga negara Rusia, divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. Simutov terbukti memerkosa wanita asal Belarusia, SY.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Anton Simutov tebukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan," kata Hakim Ketua Ni Luh Juantini saat membacakan vonis di PN Denpasar, Kamis (17/10/2024).
Majelis hakim sependapat dengan tuduhan terhadap Simutov dalam dakwaan jaksa. Simutov telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tindakan terdakwa itu telah merugikan korban. Selain unsur pemerkosaan, hakim tidak menyebut adanya unsur tindak pengerusakan dan penganiayaan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban," kata Hakim Ketua Juantini.
Atas putusan itu, baik jaksa maupun Simutov dan pengacaranya menyatakan menerima. Untuk diketahui, vonis terhadap Simutov lebih ringan 8 bulan dibanding tuntutan jaksa.
"Untuk terdakwa Anton, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Simutov memerkosa SY di salah satu vila daerah Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada 19 April 2024 sekitar pukul 20.20 Wita. Tak hanya memperkosa, bule Rusia itu juga menganiaya SY dan sempat merusak perabot di vila itu.
Keesokan harinya, SY melapor ke polisi. Polisi menanggapi laporan itu dan menciduk Simutov di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Minggu (28/4/2024).
Setelah diinterogasi, didapat fakta Simutov juga sempat menganiaya SY hingga mengalami memar pada sudut mata dan lecet di bibir serta telinga korban.
(dpw/nor)