WN Belarus Korban Pemerkosaan Pria Rusia Depresi, Harap Pelaku Dihukum Berat

WN Belarus Korban Pemerkosaan Pria Rusia Depresi, Harap Pelaku Dihukum Berat

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Minggu, 12 Mei 2024 17:56 WIB
Ida Bagus Sakti (tengah), kuasa hukum perempuan Belarus korban pemerkosaan pria Rusia di Bali saat ditemui di Denpasar, Minggu (12/5/2024) sore. (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Ida Bagus Sakti (tengah), kuasa hukum perempuan Belarus korban pemerkosaan pria Rusia di Bali saat ditemui di Denpasar, Minggu (12/5/2024) sore. (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

SY (30), perempuan warga negara (WN) Belarus korban pemerkosaan pria Rusia, Anton Simutov, mengalami depresi dan stres berat. SY meminta agar Anton dihukum berat.

"Korban harap Anton ini bisa dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, karena perbuatan ini SY mengalami trauma, depresi, dan stres berat," kata kuasa hukum SY, Ida Bagus Sakti, saat ditemui di Denpasar, Minggu (12/5/2024) sore.

Sakti mengatakan SY harus menjalani terapi pemulihan kesehatannya di salah satu psikiater Denpasar setelah diperkosa dan dianiaya Anton. SY harus melakukan kontrol dua kali seminggu untuk memulihkan kondisinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini trauma berat. Dia sampai harus kontrol dua minggu sekali dan minum obat resep dokter. SY bahkan merasa dirinya kotor setelah kejadian ini sampai harus mandi lebih dari lima kali," ungkap Sakti.

Sakti menuturkan Anton memerkosa SY di salah satu vila wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pemerkosaan Anton terhadap SY dibantu dua teman wanitanya, Maria dan Valeria.

ADVERTISEMENT

Anton dan dua teman perempuannya awalnya datang ke vila yang ditempati SY pada tanggal 19 April 2024 malam. SY kemudian diajak ngobrol dan minum bersama sebelum diperkosa.

SY tiba-tiba lemas seusai meminum minuman yang diberikan pelaku. SY kemudian dibawa ke kamar dan diperkosa oleh Anton. Maria membantu Anton dengan merobek pakaian SY. Sedangkan Valeria membantu memegang tangan SY.

"Korban merasa lemas setelah meminum-minuman yang diberikan Anton. Saat itu juga, korban (dibawa ke kamar) diperkosa dan disekap selama 20 jam juga diperkosa sebanyak tiga kali," terang Sakti.

Saat melakukan hal itu, ujar Sakti, Anton mengatakan jika SY adalah budak seksnya, sama seperti Maria dan Valeria yang mendampingi pelaku.

"Anton ini diketahui miliarder di Rusia. Jadi saat melakukan itu, ia seenak-enaknya melakukan itu dan sadar. Kasus ini sendiri sudah ramai diperbincangkan di Rusia. Bahkan saat Anton dan teman-temannya menginap di mana-mana, ia ditolak," terang Sakti.

Anton sudah ditangkap Polres Badung. Sedangkan Maria dan Valeria masih berstatus saksi. SY berharap Maria dan Valeria juga bisa dijerat hukum karena telah membantu pemerkosaan dan penganiayaan.

Menurut Sakti, Maria dan Valeri masih bisa berjalan-jalan di Bali. "Masih di Bali mereka. Tapi saat reservasi (menginap) ia tidak menggunakan data diri asli, melainkan orang lain. Kalau menggunakan data diri asli, ya mereka ditolak menginap," jelasnya.

SY sebelumnya datang ke Bali bersama pacarnya menggunakan visa wisatawan. Mereka harus kembali ke negaranya atau keluar Indonesia untuk mengurus perpanjangan visa.

"Rencananya Selasa ia mengurus visa. Setelah diurus, SY kembali dan menunggu kepastian hukum para pelaku ini. Kami harap para pelaku tidak dideportasi dan tetap menjalankan hukumannya," harap Sakti.




(hsa/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads