Polisi Dalami Keterlibatan Suami Sarnanitha di Kasus Prostitusi Flame Spa Bali

Polisi Dalami Keterlibatan Suami Sarnanitha di Kasus Prostitusi Flame Spa Bali

Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Jumat, 11 Okt 2024 18:58 WIB
Konferensi persΒ pengungkapan kasus prostitusi Flame Spa di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024). (Foto: Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Konferensi persΒ pengungkapan kasus prostitusi Flame Spa di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024). (Foto: Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus menyelidiki kasus prostitusi di Flame Spa Bali. Polisi juga mendalami keterlibatan suami Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha terkait kasus spa plus-plus tersebut. Nitha dikenal sebagai seorang selebgram di Bali.

"Kalau saatnya nanti sudah berkesesuaian, saksi, alat bukti, tidak segan-segan pasti akan turut kami sergap," ujar Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024).

Nitha merupakan pemilik sekaligus komisaris Flame Spa. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi tersebut.

Selain Sarnanitha, Polda Bali juga telah menetapkan empat perempuan lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Flame Spa Ni Made PS, AC selaku marketing, serta RAB dan Ni Kadek WHS yang bekerja sebagai resepsionis di tempat spa itu.

Suarnaya menuturkan praktik prostitusi di Flame Spa Bali terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi lantas menggerebek tempat spa yang berlokasi di Seminyak, Kuta, Bali, itu pada Senin (2/9/2024).

Saat penggerebekan, petugas memergoki terapis Flame Spa tengah melayani pelanggan pada salah satu ruangan. Terapis dan pelanggan tersebut ditemukan dalam kondisi telanjang.

"Modus operandinya menawarkan pijat dengan berbagai sensasi dan memiliki harga yang berbeda-beda dari Rp 1 juta sampai Rp 1,9 juta," imbuh Suarnaya.

Suarnaya membeberkan sistem memesan layanan pijat sensual di Flame Spa Bali. Setiap pelanggan yang datang akan disodorkan daftar menu oleh resepsionis yang bertugas di tempat spa itu.

Setelah itu, pelanggan akan diarahkan menuju sebuah ruangan untuk memilih para terapis berpakaian transparan. Layanan pijat sensual baru didapat pelanggan seusai menentukan terapis.

"(Omzet di Flame Spa) sehari Rp 180 juta sampai Rp 200 juta," imbuh Suarnaya.

Suarnaya menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.


(iws/nor)

Hide Ads