Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyetor Rp 1,6 miliar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sepanjang 2025. Kajari Bima Heru Kamarullah mengatakan PNBP yang disetor ke kas negara itu merupakan akumulasi dari penanganan perkara tindak pidana yang merugikan keuangan negara (korupsi), pemulihan keuangan, serta pengelolaan dan lelang barang rampasan negara.
"PNBP sebesar Rp 1.684.095.438 bersumber dari dari tiga komponen utama. Yakni pemasukan penegakkan hukum, pemulihan, dan pengelolaan barang bukti sepanjang 2025," ucapnya kepada detikBali, Minggu (14/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengaku capaian dari hasil penanganan berbagai perkara korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan negara di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bima berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 351,4 juta.
"Capaian ini mempertegas peran Kejari dalam pemberantasan korupsi di wilayah Bima," kata Heru.
Sementara, pemulihan keuangan negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tercatat mencapai Rp 1 miliar lebih. Pemulihan itu diperoleh melalui upaya litigasi maupun nonlitigasi. Termasuk pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.
"Sementara dari hasil pengelolaan dan lelang barang rampasan negara, PNBP yang berhasil dihimpun sebesar Rp 992.088.000," katanya.
Melalui capaian itu, Kejari Bima diharapkan dapat terus memperkuat budaya integritas dan akuntabilitas di seluruh sektor pemerintahan. Memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
"Kejari Bima akan terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Bima," katanya.
Dalam memperingati Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) pada 2025, Kejari Bima melaksanakan beberapa kegiatan. Seperti sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada Kepala sekolah SD-SMP se Kota Bima. Melakukan workshop pencegahan tindak pidana korupsi dalam bidang pengadaan barang dan jasa serta kampanye anti korupsi kepada warga.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya korupsi serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," tandasnya.
(hsa/nor)










































