Dua tersangka kasus dugaan prostitusi di Flame Spa di Kuta Utara, Bali, resmi ditahan. Mereka adalah Direktur Flame Spa Purnami dan komisaris Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha.
"Pada Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sudah dilakukan penjemputan paksa terhadap Purnami dan Nitha," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
Jansen mengatakan, Nitha dan Purnami sudah diberi surat panggilan dua kali. Namun dua petinggi Flame Spa itu mangkir dengan alasan tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, polisi memutuskan untuk menjemput paksa mereka. Kini, Purnami dan Nitha sudah mendekam di ruang tahanan Mapolda Bali bersama tiga staf Flame Spa lainnya.
"Selanjutnya dilakukan proses untuk segera mendapatkan kepastian hukum," kata Jansen.
Sebelumnya, Nitha dan Purnami pernah diperika sebagai saksi atas dugaan layanan sensual yang mengarah ke aktivitas prostitusi di Flame Spa. Kemudian, polisi memulai gelar perkara dan status keduanya naik menjadi tersangka.
Nitha melalui kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah, sempat melontarkan pernyataan sebelum ditahan. Menurutnya, Flame Spa milik suaminya bernama Ricky Norman Olarenshaw, seorang warga negara (WN) Australia.
Pijat sensual menjurus prostitusi itu dijalankan oleh Ricky bersama tiga kawannya asal Australia. Nitha merasa dimanfaatkan dalam pengelolaan Flame Spa yang menyediakan layanan pijat sensual.
(dpw/dpw)