Kejati NTT Ungkap Modus Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang

Kejati NTT Ungkap Modus Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 11 Okt 2024 14:24 WIB
Gedung DPRD Kota Kupang, Jumat (11/10/2024).
Gedung DPRD Kota Kupang, Jumat (11/10/2024). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) membeberkan modus mark up (penggelembungan) belanja natura, pakan natura, tunjangan transportasi, serta perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang tahun anggaran 2022-2023.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana menjelaskan mark up itu berawal saat adanya permintaan dari Ketua DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024, Yehezkiel Lodoe, melalui sekretarisnya untuk mengajukan permohonan kenaikan tunjangan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang yang saat itu dijabat oleh George Hadjoh.

"Itu kasusnya bermula pada Oktober 2021, mereka meminta kenaikan tunjangan tersebut, misalnya tunjangan perumahan yang awalnya Rp 8,5 juta naik menjadi Rp 19 juta, begitu juga dengan tunjangan transportasi dari Rp 14 juta naik menjadi Rp 24 juta, dan seterusnya," ujar Raka Putra di Kupang, Jumat (11/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raka Putra mengungkan permintaan kenaikan tunjangan tersebut tanpa melalui kajian maupun survei. Sehingga tidak memperhatikan asas kepatutan kewajaran rasionalitas dan standar harga setempat yang berlaku. Namun, diberlakukan berdasarkan kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Pj Walikota Kupang.

"Nah, itu sangat bertentangan dengan peraturan gubernur yang harusnya perlu dilakukan kajian dan survei dulu, apakah harga itu sesuai tidak di Kota Kupang. Ini yang mereka tidak lakukan, makanya dianggap mark up atau melebihi standar kewajaran dan terjadinya selisih pada keuangan negara," ungkap Raka Putra.

ADVERTISEMENT

Saat ini, setelah penyerahan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1,57 miliar itu, maka Kejati NTT meminta Inspektorat Kota Kupang untuk kembali menghitung keuangannya secara detail terhadap nilai mark up anggarannya.

Setelah itu, baru Kejati NTT menentukan sikap terkait tindak pidana selama 60 hari ke depan dengan menunggu petunjuk dari Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, untuk menindaklanjuti hasil audit khusus dari Inspektorat Kota Kupang.

"Jadi, intinya apakah tindak pidana itu lanjut atau tidak, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan, termasuk hasil audit dari Inspektorat Kota Kupang. Setelah 60 hari dari audit itu tidak ada pengembalian, maka baru Inspektorat menujukan sikap apakah diserahkan kepada kami atau tidak. Kalau diserahkan baru kami tindaklanjuti," pungkas Raka.

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTT memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,57 miliar lebih dari mark up belanja natura, pakan natura, tunjangan transportasi, serta perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang tahun anggaran 2022-2023.

"Kami melaksanakan operasi intelijen sehingga berhasil memulihkan keuangan daerah yang signifikan sebesar Rp 1,57 miliar dari mark up pembayaran DPRD Kota Kupang," ungkap Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, saat konferensi pers di Kejati NTT, Kamis (10/10/2024).

Uang itu langsung dikembalikan oleh Kejati NTT kepada Inspektorat Kota Kupang yang diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Kupang, Matheus Benediktus Lalek Radja.

Bambang menjelaskan dana tersebut sebelumnya dititipkan di rekening titipan Kejati NTT pada Bank NTT. Menurut Bambang, pengembalian uang itu dilakukan secara bertahap oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang.

Tahap pertama diserahkan pada 18 Juni 2024 dengan nominal sebesar Rp 670 juta, tahap kedua pada 27 Agustus 2024 sebesar Rp 555 juta lebih, dan tahap ketiga pada 9 Oktober 2024 sebesar Rp 344 juta lebih.

"Sehingga total pengembalian mencapai Rp 1,57 miliar dari enam anggota DPRD, sedangkan 34 orang lainnya sama sekali belum menyelesaikan pengembalian secara penuh," jelas Bambang.




(dpw/dpw)

Hide Ads