Ombudsman mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menonaktifkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Larantuka, Lusia Yasinta Tuti Fernandez. Sekolah itu kini tengah berpolemik atas dugaan manipulasi laporan penggunaan dana operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022.
"Kepala Dinas Pendidikan NTT agar melakukan evaluasi ke sekolah dan jika dipandang perlu mengambil langkah keputusan menonaktifkan kepala sekolah," ujar Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, kepada detikBali melalui sambungan telepon, Kamis (10/10/2024).
Darius menilai penonaktifan kepsek perlu dilakukan agar pemeriksaan dari kejaksaan maupun evaluasi internal dapat kepastian lebih maksimal. Hal itu pernah diterapkan di SMKN 5 Kupang dan jabatan kepsek sementara diisi oleh pelaksana tugas (plt).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalan SMKN 1 Larantuka saat ini sudah masuk di ranah hukum proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Larantuka. Karena itu, kita semua, termasuk para guru harus mendukung proses penyelidikan tersebut," tambah Darius.
Di sisi lain, Darius juga mengomentari perihal tindakan guru yang menyegel ruang kepsek. Menurut Darius, tindakan menyegel ruangan kepsek atau ruang kelas sebaiknya dihindari agar tidak menimbulkan dampak lain yang merugikan sekolah dan peserta didik.
Darius juga berharap Kadisdikbud NTT dan pengawas pembina diharapkan bergerak cepat memfasilitasi pertemuan bersama guru dan kepsek agar aksi tersebut tidak merugikan peserta didik.
Sebelumnya, belasan guru yang menyegel ruang Kepsek SMKN 1 Larantuka diperiksa oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Dinas Pendidikan (Disdik) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (10/10/2024) pagi. Dari pantauan detikBali di lokasi, proses BAP tengah berlangsung.
"Tadi pukul 10.00 Wita, (datang) pengawas Korwas. Harusnya 12 guru di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Namun, ada satu guru sedang menjalankan PKL (praktik kerja lapangan)," kata Kepsek SMKN 1 Larantuka Lusia Yasinta Tuti Fernandez di ruang kerjanya, Kamis.
Tuti menegaskan statusnya saat ini masih menjadi kepala sekolah. Dia pun tetap beraktivitas di dalam ruangan kepala sekolah.
"Secara de facto dan de jure saya masih kepala sekolah. Belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pencabutan SK Kepala Sekolah," imbuhnya.
Tuti mengatakan akan jadi masalah jika dirinya melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah. Dia enggan membeberkan lebih jauh tuduhan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang kasusnya saat ini tengah diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur. Dia menyerahkan semuanya pada kejaksaan.
"Tolong kita hargai proses yang sedang ditangani kejaksaan. Kami menunggu hasil. Teman-teman tahu kasus ini sedang ditangani kejaksaan," terangnya.
Tuti mengungkapkan meski tengah menghadapi kasus, kondisinya baik-baik saja dan tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tuti berharap para guru juga tetap menjalankan tugasnya dengan baik.
"Aman, sehat, dan bugar," tandas Tuti.
(hsa/dpw)