Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Engelbertus Lowa Soda (27). Engelbertus adalah terdakwa kasus pencabulan siswa laki-laki di Ngada, NTT. Ia melakukan pencabulan itu saat masih berstatus frater atau calon pastor.
Engelbertus juga dihukum membaya denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Engelbertus untuk membayar restitusi kepada anak korban sejumah Rp 24,8 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada Muhammad Firman Indra Wijaya, mengatakan sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Bajawa pada 2 Oktober 2024. Majelis hakim yang memimpin sidang itu adalah Theodora Usfunan sebagai hakim ketua, dan hakim anggota Yossius Reinando Siagian dan Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul," kata Firman kepada detikBali, Jumat (4/10/2024).
Vonis hakim terhadap Engelbertus itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya jaksa menuntut Engelbertus dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Diketahui Engelbertus mencabuli 10 siswa laki-laki sebuah SMP swasta di Ngada saat menjalani tahun orientasi pastoral (TOP) di sekolah tersebut. Ia mencabuli korbannya dengan modus pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah.
Engelbertus ditugaskan pimpinan lembaga pendidikan di poliklinik sekolah kendati tak punya keahlian medis. Di poliklinik itu dia memeriksa kesehatan siswa yang sakit. Saat itulah dia mencabuli korbannya.
Salah satu korban pencabulan adalah LMF. Remaja berusia 13 tahun itu satu-satunya korban yang berani melaporkan aksi bejat Engelbertus ke Polres Ngada hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Bajawa. Orang tua korban lainnya enggan melaporkan Engelbertus karena takut terganggu aktivitas sekolah dan psikologis korban.
Engelbertus mencabuli LMF sebanyak dua kali, Agustus dan September 2022. Belum diketahui kapan korban lainnya dicabulinya. Orangtua LMF melaporkan Engelbertus ke Polres Ngada pada April 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada Agustus 2023.
Engelbertus ketika itu tak ditahan tapi wajib lapor karena kooperatif selama pemeriksaan. Pertimbangan lainnya, Engelbertus sempat ancam bunuh diri jika ditahan. Pada 29 November 2023, Engelbertus diketahui melarikan diri jelang pemeriksaan psikologis sebelum diserahkan ke Kejari Ngada.
Engelbertus melarikan diri selama lebih dari tiga bulan seusai ditetapkan tersangka. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ngada pada 21 Januari 2024. Namun, dia sudah kabur dari Ngada pada akhir November 2023. Akhirnya, pemuda itu ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 28 Februari 2024. Engelbertus dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak 4 Maret 2024 sebelum diserahkan ke Kejari Ngada.
Engelbertus sudah mengundurkan diri sebagai frater setelah kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polres Ngada. Ia juga sudah dipecat dari SMP, tempat dia menjalani TOP.
(dpw/dpw)