detikBali

40 Karyawan Kena PHK Imbas Sengketa Hotel Arianz Mataram

Terpopuler Koleksi Pilihan

40 Karyawan Kena PHK Imbas Sengketa Hotel Arianz Mataram


Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali

Suasana eksekusi paksa yang dilakukan PN Mataram kepada Hotel Arianz di Jalan Catur Warga, Kota Mataram, Senin (10/8/2026) siang. (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Suasana eksekusi paksa yang dilakukan PN Mataram kepada Hotel Arianz di Jalan Catur Warga, Kota Mataram, Senin (10/8/2026) siang. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Permasalahan administrasi dan perbankan yang menimpa Hotel Arianz, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membawa dampak serius bagi puluhan pekerja. Akibat sengketa tersebut, sedikitnya 40 karyawan berujung dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kuasa Hukum Ahli Waris Hotel Arianz, Sofyan Dwi Rizki, mengatakan operasional hotel telah ditutup sejak delapan bulan lalu, sekitar Januari. Penutupan tersebut dipicu oleh dinamika sengketa.

"Sejak delapan bulan lalu, hotel ini kami tutup. Total ada 40 orang yang kami rumahkan, kami PHK. Sejak Januari itu kami sudah rumahkan," kata Sofyan, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur sekaligus Ahli Waris Hotel Arianz, I Made Agus Ariana, membenarkan ada puluhan karyawan yang di-PHK karena kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Untuk masalah karyawan sudah pasti (ada dampaknya), dari Januari sudah kami rumahkan semua," kata Ariana.

Sekretaris Asosiasi Hotel Mataram (AHM), Rega Fajar Firdaus, menyayangkan adanya PHK karyawan Hotel Arianz. Meski demikian, Rega hanya bisa berempati lantaran PHK dilakukan bukan karena kehendak pemilik hotel.

"Kami hanya bisa berempati karena ini kan bukan dikehendaki. Bukan disengajalah istilahnya," kata Rega.

Rega terkejut dengan aksi eksekusi paksa yang dilakukan oleh PN Mataram. Karena sebelumnya tak pernah ada kabar soal adanya kasus sengketa antara Hotel Arianz dengan perbankan.

"Kami terkejut atas tindakan eksekusi yang berlangsung mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kami dari AHM kaget dengan eksekusi hari ini," ujar Rega.

"Karena bahasanya hotel ini masih dalam proses kasus, sengketalah bahasanya, jadi ada kemungkinan yang di-PHK itu bisa direkrut kembali atau bagaimana," sambung Rega.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram melakukan eksekusi paksa atau pengosongan bangunan dan lahan Hotel Arianz di Jalan Catur Warga, tepatnya di belakang Taman Sangkareang.

Pantauan detikBali, eksekusi lahan dan bangunan Hotel Arianz berlangsung dramatis dan menjadi tontonan warga sekitar. Eksekusi dijaga ketat oleh ratusan polisi.

Baliho berukuran besar dengan gambar wajah Presiden Prabowo Subianto juga terpampang di dinding Hotel Arianz. Baliho yang bertuliskan 'Pak Prabowo tolong kami, aset kami dirampas' itu menjadi tontonan masyarakat.

Panitera Pelaksanaan Putusan PN Mataram, Anak Agung Nyoman Diksa, menjelaskan eksekusi dilaksanakan secara paksa karena bangunan Hotel Arianz sudah menjadi jaminan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang.

"Karena tidak bisa bayar, BNI Cabang Palembang mengajukan lelang ke KPKNL Mataram. (Lelang ini) dimenangkan oleh PT Prima Hotel dan pembayaran pajak pembeli sudah dibayar lunas," kata Diksa, saat ditemui di Hotel Arianz.

PN Mataram telah melayangkan surat teguran kepada Hotel Arianz sebanyak dua kali. Sayangnya, manajemen hotel tidak merespon surat teguran tersebut.

"Sudah diberikan teguran, sudah dua kali. Kapan hari tidak diindahkan. (Makanya kami eksekusi paksa) kami mengeluarkan seluruh barang-barang," jelas Diksa.

(iws/iws)











Hide Ads