Tersangka Korupsi BAB dalam Mobil Tahanan-Kematian Misterius Puluhan Paus Pilot

Nusra Sepekan

Tersangka Korupsi BAB dalam Mobil Tahanan-Kematian Misterius Puluhan Paus Pilot

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 08 Sep 2024 16:32 WIB
Lumba-lumba terdampar di Pantai Pureman, Kecamatan Pureman, Alor, NTT, Jumat (6/9/2024). (Dok. Facebook @Pak Er Manilani)
Paus Pilot terdampar di Pantai Pureman, Kecamatan Pureman, Alor, NTT, Jumat (6/9/2024). (Dok. Facebook @Pak Er Manilani)
Kupang -

Muhammad Kadafi Marikar buang air besar dalam mobil tahanan saat hendak dibawa dari Dompu ke Lapas Lombok Barat. Tersangka korupsi RS Pratama Manggelewa itu diduga depresi karena kasus yang menjeratnya sampai berak dalam mobil.

Kabar mengejutkan juga datang dari Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Puluhan paus pilot mati dan terdampar di Pantai Pureman. Belum jelas penyebab kematian mendadak puluhan ikan besar itu.

Beberapa berita lainnya dari NTB dan NTT cukup mendapat perhatian pembaca detiBali dalam sepekan terakhir. Berikut rangkuman berita-berita terpopuler dalam rubrik Nusra Sepekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IRT Edarkan Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl

Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Selaparang, Mataram, NTB, Amenah (50) ditangkap polisi karena mengedarkan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl. Polisi menyita ribuan pil yang dilarang beredar bebas itu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Suputra mengatakan Amenah ditangkap saat sedang bertransaksi dengan pembelinya, Rabu (4/9/2024) malam, sekitar pukul 21.45 Wita. Mereka bertransaksi di kos Amenah di Kelurahan Punia.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini transaksi dengan pembeli bernama Sugih Ramdi Azistian asal Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram," ujar Suputra, Jumat (6/9/2024).

Polisi kemudian menggeledah kamar kos Amenah dan menemukan 8 botol plastik berisi masing-masing 1.000 pil warna putih yang diduga obat Trihexyphenidyl.

Petugas juga menemukan 131 butir Tramadol dan 22 butir Trihexyphenidyl pada tempat terpisah yang siap edar.

"Kami juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 70.000, dua buah dompet dan satu buah tas warna hitam milik Amenah," tegasnya.

Kepada polisi, Amenah mengaku mendapat obat terlarang itu dari seseorang di Palembang, Sumatera Selatan. "Bosnya orang Palembang, tapi menerima barang dari perantara orang Ampenan, Kota Mataram," katanya.

Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Calon Pastor Cabuli Siswa

Calon pastor di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Engelbertus Lowa Soda (27), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa. Frater itu dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam perkara pencabulan terhadap siswa laki-laki.

"Menjatuhkan pidana pokok atas diri terdakwa Engelbertus Lowa Soda dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU Muhammad Firman Indra Wijaya, Rabu (4/9/2024) malam.

Selain hukuman 15 tahun penjara, Engelbertus juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," imbuh Firman.

Firman mengatakan jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bajawa yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebankan kepada Engelbertus membayar restitusi kepada seorang anak yang menjadi korban pencabulan sebesar Rp 24,85 juta. JPU juga meminta majelis hakim menetapkan Engelbertus dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Engelbertus mencabuli 10 siswa laki-laki sebuah SMP swasta di Ngada saat menjalani tahun orientasi pastoral (TOP) di sekolah tersebut. Ia mencabuli korbannya dengan modus pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah.

Engelbertus ditugaskan pimpinan lembaga pendidikan di poliklinik sekolah kendati tak punya keahlian medis. Di poliklinik itu dia memeriksa kesehatan siswa yang sakit. Saat itulah dia mencabuli korbannya.

Salah satu korban pencabulan adalah LMF. Remaja berusia 13 tahun itu satu-satunya korban yang berani melaporkan aksi bejat Engelbertus ke Polres Ngada hingga saat ini disidangkan di PN Bajawa. Orang tua korban lainnya enggan melaporkan Engelbertus karena takut terganggu aktivitas sekolah dan psikologis korban.

Engelbertus mencabuli LMF sebanyak dua kali, Agustus dan September 2022. Belum diketahui kapan korban lainnya dicabulinya. Orang tua LMF melaporkan Engelbertus ke Polres Ngada pada April 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada Agustus 2023.

Engelbertus ketika itu tak ditahan tapi wajib lapor karena kooperatif selama pemeriksaan. Pertimbangan lainnya, Engelbertus sempat ancam bunuh diri jika ditahan. Pada 29 November 2023, Engelbertus diketahui melarikan diri menjelang pemeriksaan psikologis sebelum diserahkan ke Kejari Ngada.

Engelbertus melarikan diri selama lebih dari tiga bulan seusai ditetapkan tersangka. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ngada pada 21 Januari 2024. Namun, dia sudah kabur dari Ngada pada akhir November 2023. Akhirnya, pemuda itu ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 28 Februari 2024. Engelbertus dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak 4 Maret 2024 sebelum diserahkan ke Kejari Ngada.

Engelbertus sudah mengundurkan diri sebagai frater setelah kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polres Ngada. Ia juga sudah dipecat dari SMP, tempat dia menjalani TOP.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Tersangka Korupsi BAB dalam Mobil Tahanan

Direktur Pelaksana Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu, bernama Muhammad Kadafi Marikar yang menjadi tersangka kasus korupsi diduga mengalami depresi saat menjalani pelimpahan tahap dua. Hal itu membuat Kadafi buang air besar (BAB) di dalam mobil tahanan.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera mengungkapkan peristiwa itu terjadi saat dalam perjalanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat. Kadafi ditahan di sana sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

"Iya, selesai menjalani tahap dua itu, di mobil tahanan dia buang air besar," ucap Efrien, Jumat (6/9/2024).

Efrien menegaskan dalam proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian ke kejaksaan pada Juli 2024, jaksa penuntut umum sudah mendapatkan kepastian perihal kondisi mental dan fisik Kadafi.

"Sesuai syarat pelaksanaan tahap dua, tersangka harus kami pastikan mereka dalam keadaan sehat, makanya tahap dua bisa terlaksana," kata Efrien.

Dia menduga Direktur PT Sultana Anugrah tersebut buang air besar karena depresi lantaran juga berstatus narapidana dalam perkara lain di Kota Makassar.

"Nantinya di persidangan juga sebelum dimulai, yang bersangkutan akan dipastikan sehat jasmani dan rohaninya, bisa dilihat di situ," kata Efrien.

Dia menjelaskan dalam waktu dekat Kejati NTB segera melimpahkan berkas perkara Kadafi ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang. Menurutnya, hanya perkara milik Kadafi yang belum masuk ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat ini perkara atas nama Kadafi kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Untuk empat tersangka lain kini sudah berstatus terdakwa. Mereka adalah Christin Agustiningsih selaku konsultan pengawas proyek sekaligus Direktur CV Nirmana Consultant, mantan Kadinkes Dompu Maman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Angggaran (KPA), Fery alias Heri selaku pelaksana pekerjaan, dan Benny Burhanudin selaku pemodal. Mereka telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

"Iya, memang hanya Kadafi yang belum dilimpahkan ke pengadilan, untuk yang lain sudah," ujar Efrien.

Kadafi Marikar merupakan salah seorang dari lima tersangka yang ditetapkan penyidik Polda NTB dalam perkara korupsi proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Perusahaan milik Kadafi diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja tahun 2017 sehingga muncul kerugian keuangan negara dari kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi perencanaan. Jaksa membeberkan Kadafi tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Puluhan Paus Pilot Mati Mendadak di Alor

Puluhan paus pilot (awalnya disebut lumba-lumba) mati terdampar di Pantai Pureman, Kecamatan Pureman, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa ikan besar mati terdampar itu kemudian viral di media sosial (medsos), khususnya di Facebook (FB).

Paus yang mati terdampar ditemukan warga bernama Eka Blegur. Pria berusia 25 tahun itu menduga masih banyak ada paus terdampar lainnya yang mati di tengah laut.

"Iya, benar ada 50 ekor itu dan bisa lebih karena ikan yang lain masih di laut, sementara yang di darat itu totalnya 50 ekor," ujar Eka melalui sambungan telepon, Jumat (6/9/2024).

Eka menyampaikan terdamparnya puluhan paus itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita. "Jadi sepertinya dari Dinas Perikanan dan Kelautan sudah amankan" katanya.

Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Imam Fauzi, mengungkap jenis ikan besar yang mati adalah paus pilot (Globicephala macrorhynchus). Sebelumnya, ikan tersebut viral dinarasikan sebagai lumba-lumba.

"Sesuai laporan yang kami terima jenisnya adalah paus pilot," ungkap Imam kepada detikBali, Sabtu (7/9/2024).

Imam menjelaskan BKKPN belum mengetahui pasti penyebab kematian 50 mamalia laut itu. BKKPN Kupang, Imam berujar, akan mengambil sampelnya untuk diuji di laboratorium di Denpasar agar bisa mengetahui penyebab kematiannya lebih lanjut.

Menurut Imam, kondisi wilayah dan perairan di sana cukup sulit dijangkau, sehingga BKKPN Kupang berkoordinasi dengan Polres Alor untuk melakukan indentifikasi awal. Termasuk mendata dan memastikan kondisinya di lokasi kejadian secara langsung.

"Hasil pendataan awal akan menjadi dasar untuk penanganan lanjutan dari pihak UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan BPSPL Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelas Imam.

BKKPN Kupang mengimbau kepada warga setempat agar tidak mengambil bagian apapun dari paus tersebut. Ini untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan akibat dari kematian yang belum diidentifikasi.

"Untuk penanganan selanjutnya akan disampaikan setelah identifikasi awal," tandas Imam.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Hide Ads