
Calon Pastor Cabuli 10 Siswa di NTT Divonis 12 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Bajawa menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Engelbertus Lowa Soda, calon pastor terdakwa pencabulan siswa laki-laki di NTT.
Majelis hakim PN Bajawa menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Engelbertus Lowa Soda, calon pastor terdakwa pencabulan siswa laki-laki di NTT.
Calon pastor Engelbertus Lowa Soda dituntut 15 tahun penjara atas pencabulan 10 siswa di Ngada, NTT. Ia juga dikenakan denda dan restitusi untuk korban.
Korban pencabulan oleh Engelbertus Lowa Soda (27), seorang frater atau calon pastor di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), berjumlah 10 orang.
Engelbertus Lowa Soda, calon pastor yang menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan siswa laki-laki di Ngada, NTT, menjalani sidang perdana di PN Bajawa.
Seorang frater atau calon pastor yang mencabuli siswa laki-laki di Ngada, NTT, telah diserahkan ke jaksa. Dia akan menjalani sidang perdana Senin pekan depan.
Engelbertus Lowa Soda (27), seorang frater atau calon pastor yang mencabuli tujuh siswa laki-laki di Ngada, NTT, dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada.
Pelarian seorang frater atau calon pastor yang mencabuli tujuh siswa laki-laki di Ngada, NTT, berakhir. Dia ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Polisi belum berhasil menangkap Engelbertus Lowa Soda, calon pastor yang mencabuli tujuh siswa laki-laki di Ngada.
Siswa laki-laki yang menjadi korban pencabulan Engelbertus Lowa Soda (27), seorang frater atau calon pastor di Ngada, NTT, bukan hanya satu orang.
Seorang frater atau calon pastor di Ngada, NTT, yang mencabuli seorang remaja laki-laki kabur menjelang penyerahan dirinya dan barang bukti ke jaksa.