Seorang guru ngaji berinisial J ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 52 tahun itu diduga mencabuli dan memerkosa tujuh muridnya di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, mengungkapkan kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Langgudu. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan pada Agustus 2024.
"Saat itu, tersangka J ini langsung diamankan untuk menghindari amukan massa," kata Yudha saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Selasa (24/9/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diinterogasi, Yudha berujar, J mengaku telah mencabuli dan memerkosa tujuh muridnya. "Di hadapan penyidik, pelaku juga mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Selain menangkap J, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celana dan baju milik korban hingga buku absensi mengaji. Polisi juga telah mengantongi hasil visum yang menguatkan bukti terkait aksi bejat J terhadap murid-muridnya.
"Saat ini tersangka masih ditahan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses hukum selanjutnya," pungkas Yudha.
(iws/iws)