Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat negara merugi Rp 3 miliar. Kerugian negara tersebut sesuai hasil audit penyidik dengan melibatkan Inspektorat NTB.
"Hitungan sampai Juli 2024 kemarin, nilainya (kerugian keuangan negara) capai Rp 3 miliar," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (23/9/2024).
Yogi menegaskan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar tersebut masih sebatas potensi yang muncul dari hasil gelar bersama Inspektorat NTB. Potensi kerugian ini dilihat dari nilai sewa perhari mulai dari 2021 hingga 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan dari tahun 2021 (disewakannya). Untuk nilai (kerugian) pastinya, kami akan tunggu langkah audit dari Inspektorat, tetapi itu nanti kalau sudah naik penyidikan," ujar Yogi.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses sewa alat berat itu masih berjalan di tahap penyelidikan. Yogi memastikan proses pemberkasan sudah masuk tahap akhir untuk proses gelar perkara lanjutan di Polda NTB.
Meski demikian, Yogi memastikan Satreskrim Polresta Mataram sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam tahap penyelidikan. Hal itu didapatkan dari proses klarifikasi data dan keterangan para saksi dan pihak terkait, termasuk saksi ahli.
Hanya saja, Yogi melanjutkan, keterangan pihak penyewa bernama Fendy belum didapatkan penyidik. "Dia (Fendy) kan dari Kabupaten Lombok Timur. Jadi tidak kunjung hadir dari tiga kali undangan permintaan klarifikasi," kata dia.
"Walaupun si penyewa tidak pernah hadir, tetapi dari kami sudah ada dua alat bukti yang kami rasa cukup jadi dasar naik ke tahap penyidikan. Itu makanya akan digelar di Polda NTB," tambah perwira polisi berpangkat melati satu itu.
Yogi menambahkan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah mendapat dokumen proses sewa alat berat dari Sekretaris Dinas PUPR NTB. Dari dokumen yang diterima, terdapat penjelasan beberapa item alat berat yang masuk dalam daftar sewa pada 2021 tersebut. Alat berat itu antara lain, ekskavator, truk jungkit, dan alat pengaduk semen.
Alat berat hasil pengadaan tersebut selanjutnya disewakan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok. Secara aturan, kata Yogi, uang sewa seharusnya langsung disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram menemukan adanya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan adanya indikasi kerugian negara pada kasus sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB.
"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dua saksi ahli, termasuk tim keuangan daerah," kata Yogi kepada detikBali, Selasa sore (3/9/2024).
(iws/gsp)