Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram menemukan adanya indikasi kerugian negara pada kasus dugaan korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"(Indikasi kerugian negara) ini berdasarkan hasil pemeriksaan dua saksi ahli. Termasuk tim keuangan daerah," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada detikBali, Selasa (3/9/2024).
Yogi mengungkapkan polisi segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus dugaan korupsi itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurut dia, gelar perkara akan dilakukan di Polda NTB.
Selain meminta keterangan dari dua saksi ahli, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok berinisial AF. "Sementara pihak penyewa inisial F belum menjalani pemeriksaan. Kami panggil dan datangi ke Lombok Timur, tapi tidak ada di tempat," imbuh Yogi.
Sebelumnya, penyidik Polresta Mataram mempelajari sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung nilai sewa alat berat yang belum dikembalikan ke pihak balai.
Sementara itu, Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi, mengatakan nilai kerugian Rp 1,5 miliar itu berasal dari harga alat yang belum dikembalikan penyewa berinisial F dari AF. "Itu dari harga molen, ekskavator, dan dump truck," kata dia, Senin (8/7/2024).
(iws/iws)