Viral di media sosial video yang menampakkan mobil bergoyang di parkiran Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Belakangan terungkap bahwa Camat Jayakerta berinisial G dan bidan ASN salah satu puskesmas berbuat mesum di dalam mobil tersebut.
Dilansir detikJabar, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/9/2024). Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Gery Samrodi membenarkan peristiwa itu. Saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut, kami sudah panggil yang bersangkutan baik oknum camat dan bidan," ujar Gery, Rabu (11/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gery menuturkan, pihaknya kini masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tak senonoh yang dilakukan camat tersebut. G sudah dinonaktif sementara dari jabatannya sebagai camat hingga proses pendalaman selesai.
"Kami sudah lapor pimpinan dan sesuai instruksi bupati (Karawang) kami langsung nonaktifkan," kata dia.
Sementara untuk bidan berinisial F saat ini pihak BKPSDM masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait rencana penonaktifan untuk selanjutnya diproses di BKPSDM.
Camat Terancam Dipecat
Gery mengungkap G bisa dijerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
"Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai PNS sesuai pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," ungkapnya.
Status 2 Pelaku
Dari hasil penelusuran, G merupakan Camat Jayakerta yang berstatus sudah menikah, sementara F berstatus janda cerai mati. Keduanya melanggar ketentuan ASN yakni pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan ancaman pemberhentian alias dipecat.
"Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai PNS sesuai pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," ungkap Gery.
Baca selengkapnya di sini
(nor/nor)