Seorang pria di Kecamatan Kelapa Lima, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AR alias Adi ditangkap polisi karena mengirim video porno kepada seorang wanita. Dia juga memamerkan kemaluannya saat video call dengan wanita itu.
"Sudah kami tangkap karena korban itu sudah tiga kali mendapat kiriman video porno dan video call dari pelaku dengan menunjukkan kemaluannya," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Rabu (7/8/2024).
Aldinan menuturkan kejadian itu berawal pada awal Januari 2024. Saat itu korban, M, menerima panggilan video melalui WhatsApp dari Adi. M kemudian merespons dan menerima panggilan video itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat panggilan diterima, M langsung menunjukkan kemaluannya kepada M. Merasa tak nyaman dengan aksi Adi, M langsung menutup panggilan video dan memblokir nomor Adi.
Selanjutnya pada pertengahan Mei 2024, Adi kembali menelepon M menggunakan nomor baru. Namun, Adi memakinya, merayu, dan mengirim video porno. M lantas membuat janji bertemu Adi jembatan Oesapa.
M sudah membawa polisi untuk menemaninya. Saat Adi datang, polisi langsung menangkap dan membawanya ke Mapolsek Kota Lama untuk diinterogasi. Saat ini, Adi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menjerat pelaku dengan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkas Aldinan.
(dpw/iws)