Hubungan Terlarang Camat-Bidan di Karawang

Jabar Sepekan

Hubungan Terlarang Camat-Bidan di Karawang

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 15 Sep 2024 08:30 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Karawang -

Perbuatan mesum dilakukan seorang camat di Kabupaten Karawang. Oknum Camat itu berbuat mesum di dalam mobil bersama bidan. Parahnya, aksi mesum itu dilakukan di parkiran sebuah rumah sakit.

Aksi mesum itu dilakukan oleh Camat Jayakerta berinisial G dan seorang bidan berinisial F yang merupakan bidan puskesmas dan berstatus ASN. Keduanya kepergok berbuat mesum di dalam mobil di parkiran Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok Kabupaten Karawang.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Gery Samrodi membenarkan aksi mesum camat dan bidan itu. Diketahui, perbuatan itu terjadi pada Rabu (4/9/2024) siang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut, kami sudah panggil yang bersangkutan baik oknum camat dan bidan," ujar Gery, Rabu (11/9/2024).

Gery menegaskan, akibat perbuatannya jabatan G sebagai Camat Jayakerta dinonaktifkan sementara sambil menunggu penelusuran lebih lanjut terkait perbuatan mesumnya. Sementara F masih menunggu laporan Dinas Kesehatan terkait penonaktifannya.

ADVERTISEMENT

"Selama pendalaman, jabatan oknum Camat Jayakerta berinisial G sudah dinonaktifkan sementara sebagai camat hingga proses pendalaman selesai. Kami sudah lapor pimpinan dan sesuai instruksi bupati (Karawang) kami langsung nonaktifkan," katanya.

Dari hasil penelusuran, G merupakan Camat Jayakerta yang berstatus sudah menikah, sementara F berstatus janda cerai mati. Keduanya melanggar ketentuan ASN yakni pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan ancaman pemberhentian alias dipecat.

"Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai PNS sesuai pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," ungkapnya.

Simak Video: Viral 'Malang Gaya Bebas', Sejoli Mesum di Kafe Diburu Polisi

[Gambas:Video 20detik]



(bba/sud)


Hide Ads