Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), dituntut bebas. Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.
"Terdakwa tidak terbukti berniat memperjualbelikan atau membunuh landak itu. Dengan ini memohon kepada majelis hakim yang mengadili kami menuntut bebas terdakwa Nyoman Sukena," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9/2024).
Dewa Ari membeberkan tidak ada satu pun hal yang memberatkan Sukena. Sementara, hal yang meringankan, Sukena tidak pernah tersangkut kasus hukum apapun. Landak yang dipelihara juga tidak banyak, hanya empat ekor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang memberatkan tidak ada. Nyoman Sukena tidak merugikan masyarakat luas. Hal yang meringankan, Sukena tidak pernah jadi residivis. Terdakwa juga hanya memelihara landak saja," kata Dewa Ari.
Dalam amar tuntutannya, Dewa Ari menjelasakan Sukena memang telah melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Bersasarkan aturan itu, Nyoman Sukena terbukti memiliki dan memelihara landak jawa yang merupakan spesies langka dan dilindungi pemerintah.
Selain itu, juga secara sah terbukti ada unsur kesengajaan dari Nyoman Sukena yang telah lama memelihara landak jawa tanpa berupaya mencari informasi tentang hewan itu, tanpa izin instansi yang berkaitan. Sehingga, secara aturan, Nyoman Sukena tetap dinyatakan bersalah.
"Semua unsur dalam pasal itu tidak dapat dipisahkan supaya tidak ada celah bagi orang atau makelar yang memperjualbelikan meski tidak memiliki atau membunuh landak jawa yang dilindungi," jelas Dewa Ari dalam amar tuntutannya.
Seusai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, memohon majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa. Menurutnya, kliennya hanya memelihara tanpa mengetahui jika landak itu dilindungi negara.
"Terdakwa Nyoman Sukena hanya memelihara tanpa ada niat membunuh dan memeperjualbelikan. Terdakwa juga telah menganggap landak jawa peliharannya sebagai bagian dari keluarga. Kiranya majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa," kata Pasek Suardika.
Sementara itu, tak banyak komentar yang dilontarkan Nyoman Sukena. Dia hanya berterima kasih kepada pengacara, jaksa, dan majelis hakim atas proses peradilan terhadap dirinya.
"Saya berterima kasih kepada jaksa, majelis hakim, dan masyarakat. Terima kasih kepada pengacara juga, sudah melancarkan sidang ini," kata Nyoman Sukena.
Diberitakan sebelumnya, Sukena dan pengacara melayangkan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan itu akhirnya dikabulkan majelis hakim dengan mengalihkan status tahanan Sukena dari Lapas Kerobokan ke tahanan rumah.
(hsa/dpw)