Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. JPU menuntut bebas meski menyatakan Sukena bersalah.
Ahli hukum dan kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), Gde Made Swardhana, menilai tuntutan bebas JPU sah-sah saja meski menyatakan Sukena bersalah. Menurutnya, kasus Sukena hanya memenuhi satu dari sekian unsur dalam pasal yang dijeratkan.
"Kalau sekarang dia (JPU) menuntut bebas, berarti Pasal 21 itu hanya satu unsur saja yang kena. Memelihara, tetapi tidak memperdagangkan. Jadi kalaupun dituntut bebas, ya sah-sah saja," kata Swardhana saat dihubungi detikBali, Jumat (13/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Swardhana menjelaskan, dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang menjerat Sekana, memuat sejumlah unsur pelanggaran. Berbagai unsur itu adalah menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan hewan dilindungi.
Di antara tujuh unsur itu, Swardhana sepakat dengan JPU jika Sukena telah memenuhi salah satunya, yaitu unsur memelihara. Namun, unsur melukai dan memperdagangkan tidak terbukti dalam amar tuntutan JPU.
Swardhana melihat unsur yang tidak terbukti itu sebagai alasan yang dapat digunakan JPU untuk menuntut Sukena bebas. Menurutnya, tujuan utama pasal tersebut untuk mencegah orang membunuh atau menangkap hewan dilindungi, termasuk landak jawa, untuk diperdagangkan atau dikonsumsi.
"Jaksa sudah berani mengambil langkah untuk membebaskan dia (Sukena). Jadi sekarang, niatnya itu. Satu unsur pasal saja, memelihara terbukti, tetapi niatnya terbukti tidak. Tidak ada kan. Menitikberatkan niatnya itu," ungkap Swardhana.
Meski begitu, lanjut Swardhana, majelis hakim dapat mengabaikan pertimbangan JPU. Tetap ada kemungkinan majelis hakim berpendapat lain dengan mempertimbangkan dan menghukum Sukena berdasarkan unsur yang dilanggar itu.
"Ya semoga saja, putusannya (majelis hakim) sama dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Mudah-mudahan sama," harap guru besar FH Unud itu.
Swardhana berpendapat argumen JPU dalam sidang kasus landak jawa yang menjerat Sukena itu dapat digunakan pada kasus yang sama. Artinya, jika ada perkara dan unsur pelanggaran yang sama, jaksa dapat menuntut bebas terdakwa.
"Jadi, kembalikan lagi saja ke unsur-unsur yang dilanggar. Jika memang ada niat untuk memperdagangkan, ya dapat disalahkan. Membunuh dan memperdagangkan itu alasannya (hewan langka) dilindungi," kata Swardhana.
Sebelumnya, Sukena dituntut bebas. JPU menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.
JPU membeberkan tidak ada satu pun hal yang memberatkan Sukena. Sementara, hal yang meringankan, Sukena tidak pernah tersangkut kasus hukum apapun. Landak yang dipelihara juga tidak banyak, hanya empat ekor.
(iws/iws)