Senyum Sukena Setelah Jadi Tahanan Rumah Kasus Landak Jawa

Senyum Sukena Setelah Jadi Tahanan Rumah Kasus Landak Jawa

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 13 Sep 2024 09:40 WIB
I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

I Nyoman Sukena semringah seusai Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Pria yang terjerat kasus hukum lantaran memelihara landak jawa (Hystrix javanica) itu kini tak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, Sukena tersenyum saat keluar dari ruangan sidang PN Denpasar pada Kamis (12/9/2024). Pria berusia 38 tahun itu girang karena bisa berkumpul kembali bersama istri dan anaknya. Kini dia menjadi tahanan rumah.

Ekspresi wajah Sukena itu berbeda dibandingkan saat ia selesai mengikuti sidang dakwaan di PN Denpasar pada pekan lalu. Kala itu, Sukena menangis histeris setelah didakwa lima tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangis Sukena itu pula yang membuat warganet ramai-ramai bersolidaritas memberi dukungan untuknya. Mereka mengunggah gambar pria berambut pendek itu dengan tulisan 'Bebaskan I Nyoman Sukena' hingga tagar #KamiBersamaSukena.

Meski Sukena kini berstatus tahanan rumah, kasus hukum dan rangkaian persidangan terkait kasus landak jawa terus berlanjut. Sukena tetap dikenakan wajib lapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali setiap Selasa dan Kamis selama tahapan persidangan.

ADVERTISEMENT

Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, itu didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Selain terancam lima tahun penjara, Sukena juga terancam membayar denda mencapai Rp 100 juta.

Awal Mula Kasus Landak Jawa yang Jerat Sukena

Sukena ditangkap di kediamannya oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada 4 Maret 2024. Polisi awalnya mendatangi rumah Sukena untuk mengecek kelengkapan administrasi kepemilikan spesies burung jalak yang dipeliharanya.

"Awalnya, mereka (penyidik Polda Bali) mau periksa kelengkapan administrasi kepemilikan spesies burungburung jalak putih dan jalak bali. Lalu, saya panggil anggota kelompok yang tahu soal jalak itu," kata Sukena saat sidang di PN Denpasar, Kamis.

Saat itulah polisi melihat landak jawa di rumah Sukena. Keempat ekor landak itu tersimpan di empat kandang terpisah. Sukena mendapat hewan pengerat tersebut dari mertua kakaknya. Ia tak mengetahui satwa tersebut merupakan spesies dilindungi yang kepemilikannya harus mendapatkan izin.

"Saya tidak tahu kalau pelihara landak itu harus ada izin. Nggak ada sosialisasi. BKSDA Bali belum ada sosialisasi soal landak," kata Sukena.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyebut pengungkapan kasus Sukena yang memelihara landak jawa berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat. Menurutnya, proses penyelidikan kasus tersebut turut dibantu petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

"Intinya peristiwa hukumnya ada. Jadi yang dilakukan penyidik Polri hanya menjalankan amanah undang-undang (UU)," kata Jansen, Kamis.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengungkapkan kasus yang menjerat Sukena tak bisa disetop. Kasus itu telah dilimpahkan atau P21 dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Kejati Bali.

"Kasus ini setelah tahap 1 memang mempunyai unsur pidana sehingga tidak bisa kami mengelak untuk menolak perkara oleh JPU diterbitkan P21," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024).




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads