Polisi membeberkan awal pengungkapan kasus pemeliharaan landak jawa (Hystrix javanica) yang menjerat I Nyoman Sukena. Kasus pemeliharaan landak itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
"Polisi dalam hal ini menindaklanjuti dari info masyarakat. Terkait dugaan hewan dilindungi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dihubungi detikBali, Kamis (12/9/2024).
Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak ke rumah Sukena di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung. Polisi melakukan penyelidikan di rumah Sukena berdasarkan informasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama penyelidikan, polisi sempat menginterogasi Sukena. Mulai sejak kapan Sukena memelihara landak dan apakah punya izin. Polisi dibantu petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dalam penyelidikan itu.
"Intinya peristiwa hukumnya ada. Jadi yang dilakukan penyidik Polri hanya menjalankan amanah undang-undang (UU)," kata Jansen.
Selama penyelidikan hingga penyidikan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Sukena. Bahkan, ketika ditemukan pelanggaran hingga berkasnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan, polisi tidak menahan Sukena.
"Info dari Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali) tidak ada penahanan. Penyidik pasti punya pertimbangan kenapa tidak menahan (Sukena)," tegasnya.
Jansen menjelaskan saat proses hukum itu berjalan, ditemukan unsur pelanggaran terhadap Sukena atas kepemilikan landaknya. Selain adanya larangan memelihara landak jawa yang diatur dalam undang-undang, polisi menilai kepemilikan landak oleh Sukena sudah terjadi sejak lama.
"Masalahnya amanah UU terhadap hewan itu, nggak boleh (pelihara landak jawa) tanpa ada izin. Minimal dia laporkan dan izin. Kemudian, peristiwanya cukup lama. Diduga bukan lalai tapi sengaja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sukena menceritakan awal mula temuan hewan pengerat itu di rumahnya. Polisi menemukan landak jawa di rumah Sukena, Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, saat memeriksa jalak bali dan jalak putih.
Sukena menuturkan polisi melihat ada landak di rumahnya saat penyidik memeriksa kelengkapan administrasi kepemilikan spesies burung miliknya. Ada empat ekor landak milik Sukena yang tersimpan di empat kandang terpisah.
Kemudian, Sukena menjelaskan landak itu pemberian mertua kakaknya. Karena mengaku hobi pelihara hewan, maka dirinya menerima saja pemberian mertua kakaknya itu.
(hsa/hsa)