Dua Pengebor Air Ilegal di Gili Trawangan Dituntut 6 dan 5 Tahun Penjara

Mataram

Dua Pengebor Air Ilegal di Gili Trawangan Dituntut 6 dan 5 Tahun Penjara

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi Wahyu Rizki - detikBali
Kamis, 12 Sep 2024 16:47 WIB
Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson asal Swiss dan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi menjalani sidang tuntutan di PN Mataram, Kamis (12/9/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson asal Swiss dan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi menjalani sidang tuntutan di PN Mataram, Kamis (12/9/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dua terdakwa kasus pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menjalani sidang tuntutan. Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson, asal Swiss dituntut enam tahun penjara dan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi, dituntut lima tahun penjara.

Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Budi Mukhlis, didampingi Dani, Kamis sore (12/9/2024).

"Menjatuhkan pidana untuk terdakwa satu, William John Matheson, selaku Direktur PT BAL dengan hukuman enam tahun penjara. Terdakwa dua, Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi, dijatuhkan hukuman selama lima tahun penjara," ujar Budi membacakan tuntutan di depan Ketua Majelis Hakim PN Mataram, Moh Sandi Iramanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi melanjutkan terdakwa satu William John Matheson dan Samsul Hadi didakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air subsider Pasal 56 ayat (2) KUHP. "Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan eksploitasi sumber daya air sebagaimana dakwaan kedua," ujar Budi.

Budi mengatakan masing-masing terdakwa dibebankan denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. Masa tahanan kedua terdakwa dikurangi selama masa penahanan yang dijalani dalam proses persidangan.

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan hal-hal yang memperberat hukuman kedua terdakwa adalah tidak pendukung program pemerintah dalam usaha melakukan konservasi sumber daya air di pulau-pulau kecil.

Kedua, kata Budi, para terdakwa telah menikmati kejahatannya dengan memperkaya diri sendiri. Ketiga, terdakwa William John Matheson pernah dihukum sebelumnya. Keempat, terdakwa William John Matheson tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat proses persidangan.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Kedua, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga. Terdakwa Samsul Hadi juga belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ujar Budi.

Dengan tuntutan tersebut jaksa penuntut umum meminta para terdakwa agar ditahan di rutan. "Berdasarkan tersebut negara menyita barang bukti peralatan yang digunakan melakukan pengeboran air di Gili Trawangan," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Moh Sandi Iramanya mempersilakan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pledoi melalui kuasa hukum terdakwa. "Kedua terdakwa bersepakat ya melakukan pledoi yang diagendakan, Senin (23/9/2024)," ujar Sandi.

Sementara terdakwa William John Matheson dan Samsul Hadi menolak memberikan keterangan saat keluar ruang persidangan.

Sebelumnya, Direktur PT BAL William John Matheson asal Swiss dan Direktur Utama PT GNE Samsul Hadi tersangka kasus tindak pidana tertentu (Tipiter) pengeboran air bersih tanpa izin di Lombok Utara, NTB didakwa melakukan aksi pencemaran lingkungan di dua Gili Trawangan dan Meno.

Dakwaan itu dibacakan JPU Danny Curia Novitawan dan Adi Helmi di depan majelis hakim di pengadilan negeri Mataram, Kamis malam (20/6/2024).

Menurut Danny kedua tersangka didakwa melanggar pasal Jaksa mendakwa direktur GNE dan BAL eksploitasi air tanah tanpa izin di Gili Trawangan dan Meno Desa Gili Indah, Kacamata Pemenang, Lombok Utara.

"Bahwa akibat adanya kegiatan eksploitasi PT GNE bekerja sama dengan PT BAL tanpa adanya SIP (surat izin pengeboran) dan SIPA (surat izin pemanfaatan air tanah) membuat kerusakan lingkungan di Gili tersebut," kata Danny membacakan dakwaan dalam sidang perdana Samsul Hadi dan William John Matheson di PN Mataram.




(hsa/hsa)

Hide Ads