Aktivitas pengeboran air milik PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebenarnya mempunyai izin. Namun, lokasinya ternyata tidak sesuai dengan izin yang ditetapkan.
"Jadi, PT TCN Ini bukan usaha ilegal yang melakukan pengeboran di Gili Trawangan. Hanya saja, pengeborannya yang itu tidak pada tempatnya sesuai izinnya yang terdahulu," kata Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq di Mataram, Kamis (25/7/2024).
Polda NTB menganggap aktivitas pengeboran air PT TCN di Gili Trawangan bukan aktivitas ilegal. Polisi kini memberikan kesempatan kepada PT TCN untuk melengkapi administrasi perizinan sesuai dengan lokasi pengeboran. Padahal, aktivitas pengeboran itu sebelumnya ditutup oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kamis (6/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faroq juga menilai jika kerusakan lingkungan akibat pengeboran air PT TCN masih dapat ditanggulangi. Padahal, pengeboran itu telah menyebabkan adanya endapan setebal 1 meter dengan luas 1.660 meter persegi.
"Yang namanya ngebor, tentu ada tanah yang terangkat dari permukaan sehingga membuat kotor. Untuk pembersihan itu bisa dilakukan," ucap jenderal polisi berpangkat bintang dua itu.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi NTB Amry Nuryadin menjelaskan kerusakan ekosistem laut di salah satu destinasi wisata tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
"Kalau ada usaha yang mengakibatkan rusak atau dampak yang sangat penting bagi lingkungan hidup terlebih pencemaran, pasti ada konsekuensi yang ditegakkan sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," kata Amry, Rabu (5/6/2024).
Pengeboran air PT TCN dilakukan di tengah laut. Amry menilai aktivitas itu berdampak pada lingkungan hidup, terutama terhadap terumbu karang. Amry mendorong agar aktivitas pengeboran air milik PT TCN dihentikan dan dilakukan evaluasi.
"Jika pengeboran terus dilakukan, maka akan berdampak serius bagi lingkungan hidup di sekitar lokasi. Apalagi pemulihan terumbu karang memakan waktu yang lama. Bisa sampai ratusan tahun," tegasnya.
(iws/iws)