
2 Terdakwa Pengeboran Air Ilegal di Gili Trawangan Divonis Ringan
Dua terdakwa pengeboran air ilegal di Gili Trawangan divonis 1 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan denda Rp 1 miliar.
Dua terdakwa pengeboran air ilegal di Gili Trawangan divonis 1 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan denda Rp 1 miliar.
Dua direktur perusahaan dituntut penjara karena pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan. William Matheson dijatuhi enam tahun, Samsul Hadi lima tahun.