Kasus Sukena Didakwa Pelihara Landak Jawa Dinilai Abaikan Aspek Keadilan

Kasus Sukena Didakwa Pelihara Landak Jawa Dinilai Abaikan Aspek Keadilan

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 11 Sep 2024 13:32 WIB
Sukena seusai menjalani sidang di PN Denpasar gegara pelihara landak langka, Kamis (29/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Sukena seusai menjalani sidang di PN Denpasar gegara pelihara landak langka, Kamis (29/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, terancam hukuman lima tahun penjara kerena memelihara landak jawa (Hystrix javanica). Perkara ini dinilai masuk hingga ke pengadilan karena aparat penegak hukum hanya mengedepankan aspek hukum secara harafiah.

"Seharusnya harus dipikirkan aspek keadilannya," kata Ahli Hukum dan Kriminolog FH Universitas Udayana Gde Made Swardhana dihubungi detikBali, Rabu (11/9/2024).

Swardhana menilai, jika niat jahat Sukena tidak terbukti dalam persidangan, majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang ringan. Sebab, Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) tidak harus lima tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDA-HE yang dapat dipakai untuk menjerat Sukena jika perbuatannya dilakukan setelah tanggal 7 Agustus 2024. Dalam aturan tersebut, disebutkan ancaman hukumannya antara tiga hingga 15 tahun penjara.

"Tapi, dakwaan jaksa akan berubah. Karena dakwaannya akan keliru. Bisa jadi jaksa tidak hati-hati dalam menyusun dakwaan. Nah, itu kesempatan bagi pengacara Sukena untuk memberikan jawaban atas perbuatan kliennya," kata Swardhana.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, polisi menangkap Sukena dan memproses kasus itu hanya karena aturan pelarangan memelihara, menangkap, dan memperjualbelikan landak jawa. Padahal, selain pelanggaran aturan, juga harus ada pembuktian terkait adanya niat jahat yang bersangkutan.

"Penyidik melihat itu, sebuah kesalahan. Maka harus dipenjarakan. Kalau begitu, ya berat. Padahal, kalau (landaknya) mau diambil (BKSDA) ya silahkan. Artinya, saya menyimpulkan hal itu adalah ketidakadilan bagi masyarakat," katanya.

Dalam perkara landak jawa yang menimpa Sukena misalnya, dia tidak melihat adanya niat jahat, seperti tujuan diperjualbelikan atau dikonsumsi. Karenanya, kasus yang menimpa Sukena itu seharusnya dapat diselesaikan dengan dialog berupa penyuluhan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"BKSDA seharusnya dapat menyampaikan (kepada yang bersangkutan) bahwa tidak boleh memelihara satwa yang dilindungi. Itu harusnya dilakukan sebelum polisi bergerak. Karena tugasnya BKSDA, salah satunya, melakukan penyuluhan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Sukena diancam lima tahun penjara gegara memelihara empat spesies landak langka dan dilindungi. Sukena didakwa telah melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

Kuasa hukum Sukena, Gede Pasek Suardika, mengatakan kliennya sejatinya sudah lama memelihara landak jawa. Sukena mendapatkan landak jawa dari mertuanya.

Landak jawa itu terus dipelihara oleh Sukena, dari awalnya dua menjadi empat ekor. "Berkembang biak landaknya," kata Pasek Suardika.

Seseorang kemudian mengetahui Sukena yang memelihara landak jawa sekitar Maret 2024. Namun, Pasek Suardika belum mengetahui pihak yang melaporkan Sukena ke polisi. Menurutnya, kasus yang menimpa klienya itu bukan delik aduan karena berperkara dengan negara.




(dpw/dpw)

Hide Ads