Sukena soal Temuan Landak Jawa di Rumahnya: Polisi Awalnya Cek Jalak Bali

Denpasar

Sukena soal Temuan Landak Jawa di Rumahnya: Polisi Awalnya Cek Jalak Bali

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 12 Sep 2024 15:28 WIB
I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasa -

Terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena, menceritakan awal mula temuan hewan pengerat itu di rumahnya. Polisi menemukan landak jawa di rumah Sukena, Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, saat memeriksa jalak bali dan jalak putih.

"Awalnya, mereka (penyidik Polda Bali) mau periksa kelengkapan administrasi burung jalak putih dan jalak bali. Lalu, saya panggil anggota kelompok yang tahu soal jalak itu," kata Sukena saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2024).

Sukena menuturkan polisi melihat ada landak di rumahnya saat penyidik memeriksa kelengkapan administrasi kepemilikan spesies burung miliknya. Ada empat ekor landak milik Sukena yang tersimpan di empat kandang terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Sukena menjelaskan landak itu pemberian mertua kakaknya. Karena mengaku hobi pelihara hewan, maka dirinya menerima saja pemberian mertua kakaknya itu.

Kemudian, penyidik memanggil petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Keterangan petugas BKSDA Bali, empat landak itu merupakan spesies dilindungi yang kepemilikannya harus ada izin.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak tahu kalau pelihara landak itu harus ada izin. Nggak ada sosialisasi. BKSDA Bali belum ada sosialisasi soal landak. Hanya kalau soal burung, ada," kata Sukena.

Sukena tidak ingat berapa lama dirinya memelihara landak itu hingga berkembang biak, dari dua menjadi empat ekor. Selama memelihara, Sukena pernah memakai landaknya untuk keperluan upacara.

"Waktu pas odalan di banjar sempat dipinjam untuk sarana upacara. Sebagai simbol," kata Sukena.

Sebelumnya, pengacara Sukena, Gede Pasek Suardika, tidak mengetahui pelapor kliennya atas kepemilikan landak jawa. Menurutnya, kasus yang menimpa Sukena memang bukan delik aduan karena dianggap beperkara dengan negara.




(hsa/hsa)

Hide Ads