Video penangkapan KD viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 1 menit 19 detik yang dilihat detikBali, dua polisi berpakaian preman berbadan kekar menindih KD. Setelah itu, KD diborgol dan dibawa ke Polres Karangasem.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga membeberkan KD ditangkap pada Minggu (8/9/2024).
"Pelaku inisial KD (49) asal Buleleng yang merupakan pelaku pencurian emas. Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama," kata Apriyoga, Selasa (10/9/2024).
Diketahui, KD mencuri dua cincin emas anak-anak dan dua cincin emas dewasa pada 6 September 2024 di Jalan Untung Surapati, Amlapura. Berdasarkan pengakuan KD, emas tersebut telah dijual dan uangnya sudah dipakai untuk keperluan pribadi.
Apriyoga mengatakan KD saat ini ditahan di Polres Karangasem dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya hukuman lima tahun penjara.
"Nanti untuk detailnya akan kami sampaikan saat rilis," ujar Apriyoga.
(hsa/hsa)