Curi HP untuk Beli Narkoba-Judi Slot, Residivis Dihajar Massa

Lombok Barat

Curi HP untuk Beli Narkoba-Judi Slot, Residivis Dihajar Massa

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 10 Sep 2024 20:06 WIB
Pelaku pencurian diamuk massa usai curi handphone di sebuah rumah di Mataram. Foto: Humas Polresta Mataram.
Foto: Pelaku pencurian diamuk massa usai curi handphone di sebuah rumah di Mataram. (Humas Polresta Mataram.)
Mataram -

Munawir Bahir alias Bape (35) warga Dusun Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), babak belur diamuk massa. Bape yang seorang residivis itu tertangka pbasah mencuri handphone dan uang di rumah kontrakan di Gang Datuk Lopan, Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Ampenan, sekitar pukul 06.00 Wita, Selasa (10/9/2024).

"Korban (penghuni kontrakan) sendiri yang memergoki pelaku dan berusaha mengamankan pelaku, dibantu oleh rekan-rekannya yang lain," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Sebelum melakukan aksi pencurian, Bape menginap di rumah temannya di Lingkungan Pejeruk Desa, Kelurahan Ampenan, Kota Mataram. Sekitar pukul 05.00 Wita, Bape pergi seorang diri dengan berjalan kaki menuju kontrakan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku masuk ke kontrakan korban dengan cara membuka pintu rumah korban yang tidak terkunci kemudian mengambil tiga HP korban," beber Yogi.

Saat itu, korban sedang tertidur. Sementara, Bape yang sudah mengantongi tiga HP milik korban lalu keluar dari kontrakan dan menyembunyikan HP di bawah pohon pisang yang tidak jauh dari kontrakan korban.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu pelaku ini kembali lagi masuk ke rumah korban," ucap dia.

Bape kembali masuk ke rumah korban untuk mengambil tas korban berisi uang tunai sebesar Rp 360 ribu. Akan tetapi, Bape dipergoki oleh korban yang sudah bangun tidur. Bape langsung diteriaki maling.

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan berhasil menangkap Bape. Warga pun memukuli Bape di bagian wajah dan bibir. Walhasil, Bape mengalami luka robek di bibir.

"Kami yang mendapatkan informasi itu kemudian mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polresta Mataram," ujar Yogi.

Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya Yudistira mengungkapkan Bape merupakan seorang residivis yang tiga kali keluar masuk penjara. Pertama kali, para 2017 Bape terjerat kasus pencurian sepeda dayung. Kemudian, pada 2019 dia masuk penjara gara-gara kasus narkoba. Empat tahun berselang, pada 2023, lagi-lagi Bape masuk bui setelah mencuri HP.

"Bulan Juli 2024 lalu dia baru keluar penjara," ujar Adit, sapaan Adhitya.

Bape saat ini diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, Bape mengaku mencuri HP dan uang untuk digunakan bermain judi slot dan membeli narkoba.

"Pelaku kami tetapkan tersangka dan diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas Adit.




(hsa/gsp)

Hide Ads