Banyak Turis Asing Berulah di Bali, Menkumham Akan Kaji VoA

Banyak Turis Asing Berulah di Bali, Menkumham Akan Kaji VoA

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 07 Sep 2024 21:58 WIB
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas saat menghadiri Festival Kekayaan Intelektual di Art Center, Denpasar, Sabtu (7/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas saat menghadiri Festival Kekayaan Intelektual di Art Center, Denpasar, Sabtu (7/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas berjanji akan mengkaji visa kedatangan (VoA) dan visa investor yang kerap diselewengkan warga asing di Bali. Belakangan marak terjadi ulah warga asing di Bali yang menyalahgunakan kedua jenis visa itu.

"(Ada rencana mengkaji VoA?) Pasti akan kami lakukan. Nanti akan kami cek satu-satu," kata Supratman di Art Center, Denpasar, Sabtu (7/9/2024).

Supratman telah menginstruksikan Dirjen Imigrasi agar memperketat pengawasan warga asing di Indonesia. Terutama, warga asing yang izin tinggalnya bermasalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah meminta pengawasan terkait keberadaan warga negara asing yang dokumen keimigrasiannya bermasalah," kata Supratman.

Menurutnya, sudah ada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji VoA. Hal itu juga sudah dibicarakan di tingkat parlemen. Hanya, Supratman berujar, sulit untuk mengutak-atik visa investor.

ADVERTISEMENT

"Di satu sisi kita butuh investasi. Sisi lain, kita berharap investasi yang tidak menciptakan sesuatu hal yang justru merugikan perekonomian kita dan Bali khususnya," katanya.

Sejumlah warga asing sudah dikenai tindakan deportasi atas penyalahgunaan izin tinggal. Salah satunya, BSS, warga Rumania yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja, belum lama ini.

Dia kedapatan menyalahgunakan izin tinggal di Bali. BSS menjadi instruktur atau pelatih diving di wilayah Buleleng. Padahal, dia hanya memegang VoA.

Penyalahgunaan izin tinggal oleh BSS diketahui dari hasil operasi pengawasan keimigrasian 'Jagratara' Kantor Imigrasi Singaraja pada 21 sampai 22 Agustus 2024.

"Berdasarkan pengawasan tersebut, tim kami menemukan beberapa WNA yang mencurigakan, salah satunya adalah BSS ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Jumat (6/9/2024).

Atas pelanggaran tersebut, Hendra melanjutkan, BSS dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BSS dideportasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK379 (Denpasar-Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Bucharest, Rumania, pada Kamis (5/9/2024).

Untuk diketahui, VoA merupakan jenis visa ini diketahui menjadi salah satu yang paling banyak dipilih oleh orang asing saat berkunjung di Indonesia. VoA merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia sesampainya tiba di bandara tujuan (Indonesia).

VoA Indonesia memiliki kemudahan yang memperbolehkan WNA untuk mengurus izin masuk setelah sampai di bandara, dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, mulai dari kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau sekadar berlibur.




(hsa/iws)

Hide Ads