KDK (40), warga negara Pantai Gading, dideportasi dari Bali. KDK diusir gara-gara kerja secara ilegal jadi penata rambut di salon dan bertempat tinggal yang tidak sesuai dengan visanya.
"KDK dideportasi pada 6 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Abidjan, Pantai Gading," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (7/9/2024).
Dudy mengatakan KDK mendarat di Bandara Internasional Sukarno-Hatta 25 Juli 2023 berbekal visa kunjungan yang berlaku dua bulan. KDK mengaku ke Indonesia untuk bekerja di salon milik kakaknya dan tinggal di Bali hingga 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beberapa waktu tinggal di Indonesia, KDK telah memutasi visanya jadi ITAS investor. Selama itu, KDK tinggal bersama kakaknya. Tak lama, dia pindah ke rumah yang disiapkan kawannya orang Indonesia di Jalan Pura Batu Megong, Canggu, Kuta, Badung, Bali.
"KDK bekerja di Salon S tergantung pada janji pelanggan, dengan tarif mulai dari Rp 200.000 per layanan. Izin tinggalnya dikelola oleh sepupunya," kata Dudy.
Selama tinggal di Bali, KDK tidak menyadari bahwa hal itu adalah pelanggaran. Dia mengaku tidak tahu aturan visanya yang diterbitkan di Imigrasi Depok sejak diurus oleh sepupunya.
Karenanya, KDK dianggap telah melanggar aturan keimigrasian. Dia melanggar pasal 75 ayat (1) UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian namanya sudah diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan.
"KDK tidak mengetahui rincian terkait pengurusan izin tinggal serta alasan pengajuan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, sementara aktivitasnya berlangsung di Bali," ungkapnya.
(dpw/dpw)