Polisi membebaskan dua mahasiswa yang ditangkap saat demonstrasi penolakan revisi UU Pilkda di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua mahasiswa itu ditangkap saat unjuk rasa di Gedung DPRD NTB, Jumat pekan lalu.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya Yudistira dua mahasiswa yang ditangkap itu yakni AA dan KA. Mereka dilepas pada Sabtu malam lalu.
"Sudah kami pulangkan, Sabtu (24/8) malam itu juga," ujar Adhit sapaannya, Senin (26/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dipulangkan keduanya dimintai keterangan oleh penyidik sekitar pukul 21.00 Wita. Setelah itu penyidik menyerahkan keduanya ke pembina OKP (organisasi kepemudaan) sekaligus ke dosen mereka di kampus.
Adhit pun mengungkapkan alasan penyidik mengamankan kedua mahasiswa tersebut. Saat demonstrasi AA kedapatan melempar batu ke arah polisi. Sementara KA kedapatan mengambil tongkat milik petugas kepolisian.
"Makanya diamankan," tandas Adhit.
Sebelumnya, Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda NTB Kombes Abu Bakar Tertusi mengatakan ada dua petugas kepolisian mengalami luka-luka saat mengawal demonstrasi UU Pilkada di Mataram. Dua anggota yang mengalami luka-luka ada anggota Brimob dan anggota Polresta Mataram.
"Ada dua anggota yang luka-luka sementara pengamatan kami. Nanti kami akan data lagi berapa jumlah semuanya," kata Abu Bakar.
Abu Bakar juga tidak menampik ada dua orang mahasiswa yang diamankan kepolisian. Kedua mahasiswa tersebut kata Abu Bakar dibawa ke Mapolresta Mataram. "Iya itu dibawa ke Polresta. Itu urusan Polresta nanti," ujarnya.
Menurut Abu Bakar, berdasarkan hasil pantauan video CCTV kedua mahasiswa yang diamankan diduga kuat melempar batu ke dalam Gedung DPRD NTB.
(dpw/gsp)