Respons soal Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub, Jokowi: Tanyakan Ketua PSI

Respons soal Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub, Jokowi: Tanyakan Ketua PSI

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 24 Agu 2024 12:00 WIB
Bali -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait kandasnya peluang putra bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) 2024. Hal itu menyusul batalnya revisi Undang-Undang Pilkada.

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," jawab Jokowi di hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024), seperti dikutip dari detikNews.

Batalnya revisi UU Pilkada oleh DPR memengaruhi nasib Kaesang Pangarep yang telah bersiap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024. Sebab, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pelaksanaan pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Kaesang tak bisa maju pada Pilgub Jateng. Sebab, usia Kaesang masih berusia 29 tahun saat KPU melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Sebelumnya, Kaesang sudah mengurus surat untuk keperluan maju Pilkada 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adik dari Gibran Rakabuming Raka itu sudah mengurus surat-surat tersebut sejak 20 Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (23/8/2024).

Menurut Djuyamto, permohonan itu diajukan Kaesang sebagai syarat calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah. PN Jaksel, dia berujar, hari itu juga menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.

"(Permohonan Kaesang) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Hide Ads