Tiga warga negara (WN) Nigeria berinisial UGU (31), CFC (22), CEN (23), dan satu WN Ghana berinisial SCA (42) terciduk petugas saat operasi keimigrasian di beberapa tempat sejak Rabu (21/8/2024). Mereka terciduk karena diketahui melanggar batas waktu izin tinggal alias overstay.
"Mereka melebihi (waktu) izin tinggal yang diberikan. Kurang lebih overstay selama 15 bulan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, di kantornya, Jumat (23/8/2024).
Ridha mengatakan tidak ada pelanggaran selain visa kedaluwarsa dari ketiga warga asal Nigeria itu. Hanya saja, Imigrasi Denpasar masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap SCA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan paspornya. Sudah overstay sembilan bulan," kata Ridha.
Ridha mengatakan mereka berbekal izin tinggal kunjungan sebelum mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pertengahan 2023. Selama di Bali, empat pria asal Benua Afrika itu tidak melakukan pelanggaran atau tindak kriminal apa pun.
"Mereka baru satu bulan ini di Bali. Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada kegiatan mereka yang (negatif). Hanya berwisata saja di Bali," ungkapnya.
(hsa/hsa)